Petitum |
P R I M A I R
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum atas sebidang tanah seluas ± 13.200 M2 berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor : 118/MNS/1998, tanggal 24 April 1998 sebagaimana terdaftar atas nama Moga Sukses Sinuhaji, yang terletak di RT 003 RW 005 Dusun Lukut, Desa Minas Timur, Kec. Minas, Kab. Bengkalis, Riau (saat ini terletak di di Jl. By Pass RT 004 RW 001 Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau), dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah : Mansur dengan ukuran 150 Meter ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah : Belukar Pak Guru dengan ukuran 120 Meter ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah : Rawa dengan ukuran 70 Meter ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah : Paulus dengan ukuran 120 Meter ;
Adalah sah milik Penggugat / Moga Sukses Sinuhaji ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp.135.000.000,- (Seratus tiga puluh lima juta rupiah) sebagai pengganti kerugian materil atas kerusakan akibat penggalian 4 (empat) kolam yang saling bersempadan dengan kedalaman ± 1.5 meter sampai dengan 2 meter, Panjang ± 20 meter dan Lebar ± 20 meter yang dilakukan oleh Tergugat, mengakibatkan ukuran luas Objek Tanah in casu milik Penggugat berkurang dan berubah bentuk sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi seluruhnya, yang harus dibayarkan kepada Penggugat secara langsung, tunai dan sekaligus saat Putusan ini dibacakan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sebagai pengganti kerugian immaterial atas hilangnya mata pencaharian / penghasilan Penggugat diatas Objek Tanah in casu milik Penggugat, yang terhitung sejak bulan Februari 2025 sampai dengan Putusan ini dibacakan atau setidak-tidaknya menurut rasa keadilan yang berdasarkan kemanusiaan dapat ditetapkan sendiri oleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih dengan segera dan sekaligus oleh Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara aquo ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara aquo.
S U B S I D A I R
Atau, apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |