Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2026/PN Sak VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. RICER REFLIO Bin RAJINAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-429/L.4.17/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICER REFLIO Bin RAJINAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

?PERTAMA

Bahwa Terdakwa RICER REFLIO Bin RAJINAN pada Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di RT 006 RW 002 Kp Suka Mulia Kecamatan Dayun Kabupaten Siak tepatnya di Rumah milik Saksi Marmi Binti Maklum atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa yang merupakan Kepala Unit BRI Lubuk Dalam bersama dengan Saksi Wahid selaku sopir Terdakwa mendatangi rumah Saksi Marmi binti Maklum, yang merupakan Nasabah Prioritas Bank BRI Lubuk Dalam, dengan maksud memberikan 

  • perayaan ulang tahun kepada Saksi Marmi dengan membawa satu paket nasi tumpeng. Setibanya di rumah Saksi Marmi, Terdakwa duduk di ruang tamu dan meletakkan paket nasi tumpeng tersebut di atas meja, kemudian memerintahkan Saksi Wahid untuk mengambil bingkisan yang berada di dalam mobil.
  • Selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Marmi bahwa dalam waktu dekat akan diadakan undian berhadiah kupon dari pihak BRI, dengan ketentuan bahwa semakin besar saldo tabungan nasabah maka semakin besar pula peluang untuk memenangkan undian, dengan perhitungan setiap saldo sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu) kupon. Kemudian Terdakwa meminta Saksi Marmi untuk memperlihatkan buku rekening tabungannya, sehingga Saksi Marmi mengambil buku rekening tabungan BRI miliknya dengan Nomor Rekening 550901027409533 yang berada di dalam kamar dan menunjukkannya kepada Terdakwa. Setelah melihat buku rekening tersebut, Terdakwa memfoto buku rekening dimaksud dan kembali menyampaikan bahwa dengan saldo yang dimiliki Saksi Marmi, Saksi akan memperoleh banyak kupon undian.
  • Setelah itu Saksi Wahid masuk ke dalam rumah dengan membawa satu bingkisan berupa goody bag dan menyerahkannya kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan goody bag tersebut kepada Saksi Marmi sambil mengatakan bahwa bingkisan tersebut merupakan hadiah ulang tahun dari pihak BRI, kemudian Terdakwa mengeluarkan satu per satu isi goody bag tersebut, yaitu berupa satu buah tas pinggang warna dongker, satu buah tumbler yang masih berada dalam kotak berwarna cokelat, serta satu buah dompet kartu, sambil menjelaskan fungsi dari masing-masing barang tersebut. Pada saat menjelaskan dompet kartu, Terdakwa mengatakan bahwa dompet kartu tersebut digunakan untuk menyimpan kartu ATM agar tidak berserakan.
  • Selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada Saksi Marmi apakah buku tabungan yang sebelumnya diperlihatkan memiliki kartu ATM, dan meminta Saksi Marmi untuk menunjukkan kartu ATM dari tabungan tersebut. Kemudian Saksi Marmi mengambil kartu ATM miliknya ke dalam kamar dan memperlihatkan sebanyak 4 (empat) buah kartu ATM, karena Saksi Marmi masih menyimpan 3 (tiga) kartu ATM lainnya dari tabungan yang berbeda. Pada saat itu Saksi Marmi juga menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi tidak pernah menggunakan seluruh kartu ATM tersebut untuk transaksi keuangan, sehingga nomor PIN dari kartu-kartu ATM tersebut masih menggunakan PIN standar sebagaimana saat pertama kali dikeluarkan oleh pihak bank.
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengecek satu per satu fisik kartu ATM yang ditunjukkan oleh Saksi Marmi, dan setelah melakukan pengecekan tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa seluruh kartu ATM dimaksud sudah tidak aktif, padahal pada kenyataannya salah satu kartu ATM tersebut masih dalam keadaan aktif. Namun kartu ATM yang masih aktif tersebut disembunyikan oleh Terdakwa di balik telapak tangannya yang ditutupi dengan sebuah handphone kemudian memasukkan ke saku celana Terdakwa, sedangkan beberapa kartu ATM lainnya dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam dompet kartu yang merupakan salah satu isi dari goody bag tersebut dan kemudian diletakkan di atas meja.
  • Selanjutnya Terdakwa masih sempat berbincang-bincang sejenak dengan Saksi Suhar dan Saksi Marmi, dan pada saat berbincang-bincang tersebut Terdakwa menyempatkan diri memasukkan kartu ATM milik Saksi Marmi yang sebelumnya disembunyikan di balik telapak tangannya ke dalam saku celana bagian depan sebelah kiri. Kemudian tidak lama berselang, Terdakwa berpamitan untuk pulang dan selanjutnya kembali ke Kantor BRI Unit Lubuk Dalam.

Bahwa pada awalnya Terdakwa tidak mengetahui kata sandi (password/PIN) dari kartu ATM milik Saksi Marmi yang telah diambil oleh Terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2025, Terdakwa mencoba membuka kata sandi kartu ATM tersebut dengan cara mencoba-coba pada mesin EDC BRILink yang berada di warung usaha milik ipar Terdakwa. . Pada percobaan pertama, Terdakwa menekan kombinasi angka 000000, namun tidak berhasil. Kemudian Terdakwa kembali mencoba dengan kombinasi angka 123456, dan percobaan tersebut berhasil sehingga kartu ATM dapat digunakan. 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa setelah berhasil mengetahui kata sandi kartu ATM tersebut, Terdakwa melakukan penarikan saldo dari rekening ATM milik Saksi Marmi secara bertahap mulai dari 21 Juni 2025 sampai dengan 29 juni 2025, dengan rincian sebaagi berikut:

NO

WAKTU TRANSAKSI

JUMLAH (Rp)

TEMPAT PENARIKAN

ALAMAT

TANGGAL

JAM (WIB)

 

 

 

 

 

 

1

21 Juni 2025

20.50

10.000.000,-

BRILink CPO

Jl. Garud Sakti Km. 1 Pekanbaru

2

21 Juni 2025

21.05

70.000.000,-

Toko ERA ERI

Jl. R. Soebrantas Pasar Panam, Pekanbaru

3

21 Juni 2025

21.06

40.000.000,-

 4

22 Juni 2025

12.44

20.000.000,-

BRILink NABILA

Pasar Teratak Buluh - Kampar

5

22 Juni 2025

12.58

10.000.000,-

BRILink ZEZE

Jl. Kaharudin Nasution, Pekanbaru

6

22 Juni 2025

13.00

20.000.000,-

7

22 Juni 2025

13.20

10.000.000,-

BRILink ZEA SHANUM 01

Perum. Taman Duta Mas, Siak Hulu

8

22 Juni 2025

14.30

50.000.000,-

Toko ERA ERI

Jl. R. Soebrantas Pasar Panam, Pekanbaru

9

22 Juni 2025

18.36

20.000.000,-

Agen BRILink ATQAN

Jl. Pahlawan Kerja, Pekanbaru

10

23 Juni 2025

07.27

70.000.000,-

11

23 Juni 2025

07.29

10.000.000,-

12

23 Juni 2025

07.31

50.000.000,-

13

24 Juni 2025

07.56

70.000.000,-

14

24 Juni 2025

07.57

10.000.000,-

15

24 Juni 2025

08.00

50.000.000,-

16

25 Juni 2025

11.29

70.000.000,-

17

25 Juni 2025

11.30

10.000.000,-

18

25 Juni 2025

11.31

50.000.000,-

19

26 Juni 2025

16.16

50.000.000,-

BRILink MUTIARA TRAVELINK

Jl. Pramuka Rumbai - Pekanbaru

20

26 Juni 2025

16.17

10.000.000,-

21

27 Juni 2025

10.44

5.000.000,-

Buku Warung NDURU

Jl. Pasir Putih - Siak Hulu

22

29 Juni 2025

16.34

11.000.000,-

Rezeki Gemilang

Jl. Pasir Putih - Siak Hulu

23

29 Juni 2025

16.47

5.000.000,-

Dunia BRILink

Jl. Rawa Indah - Pekanbaru

24

29 Juni 2025

20.42

70.000.000,-

Agen BRILink ATQAN

Jl. Pahlawan Kerja, Pekanbaru

25

29 Juni 2025

20.43

10.000.000,-

26

29 Juni 2025

20.45

34.000.000,-

27

6 Juli 2025

08.38

50.000.000,-

Toko ERA ERI

Jl. R. Soebrantas Pasar Panam, Pekanbaru

28

6 Juli 2025

09.16

10.000.000,-

BRILink ZEZE

Jl. Kaharudin Nasution, Pekanbaru

29

11 Juli 2025

08.07

50.000.000,-

Toko ERA ERI

Jl. R. Soebrantas Pasar Panam, Pekanbaru

30

11 Juli 2025

08.10

50.000.000,-

31

11 Juli 2025

08.43

10.000.000,-

Toko Berkah Jaya

Dusun Kasang Kulim, Kubang - Kampar

32

18 Juli 2025

20.34

30.000.000,-

33

18 Juli 2025

20.35

20.000.000,-

34

18 Juli 2025

20.39

10.000.000,-

35

24 Juli 2025

08.35

7.000.000,-

Buku Warung NDURU

Jl. Pasir Putih - Siak Hulu

36

29 Juli 2025

19.22

50.000.000,-

Toko Berkah Jaya

Dusun Kasang Kulim, Kubang - Kampar

 

37

29 Juli 2025

19.29

10.000.000,-

 

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan pengambilan saldo dari rekening BRI Nomor 550901027409533 atas nama Marmi dengan cara melakukan penarikan tunai menggunakan kartu debit melalui agen BRILink dan/atau e-channel lainnya, dengan total keseluruhan dana yang ditarik oleh Terdakwa berjumlah Rp1.132.000.000,00 (satu miliar seratus tiga puluh dua juta rupiah).

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil1 (satu) buah kartu ATM serta melakukan penarikan dana dari rekening BRI Nomor 550901027409533 atas nama Saksi Marmi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemilik kartu yang sah, yaitu Saksi Marmi.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kartu ATM serta melakukan penarikan dana dari rekening BRI Nomor 550901027409533 atas nama Saksi Marmi Saksi Marmi mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.132.000.000,00 (satu miliar seratus tiga puluh dua juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa RICER REFLIO Bin RAJINAN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RICER REFLIO Bin RAJINAN pada Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di RT 006 RW 002 Kp Suka Mulia Kecamatan Dayun Kabupaten Siak tepatnya di Rumah milik Saksi Marmi Binti Maklum atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa yang merupakan Kepala Unit BRI Lubuk Dalam bersama dengan Saksi Wahid selaku sopir Terdakwa mendatangi rumah Saksi Marmi binti Maklum, yang merupakan Nasabah Prioritas Bank BRI Lubuk Dalam, dengan maksud memberikan perayaan ulang tahun kepada Saksi Marmi dengan membawa satu paket nasi tumpeng. Setibanya di rumah Saksi Marmi, Terdakwa duduk di ruang tamu dan meletakkan paket nasi tumpeng tersebut di atas meja, kemudian memerintahkan Saksi Wahid untuk mengambil bingkisan yang berada di dalam mobil.
  • Selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Marmi bahwa dalam waktu dekat akan diadakan undian berhadiah kupon dari pihak BRI, dengan ketentuan bahwa semakin besar saldo tabungan nasabah maka semakin besar pula peluang untuk memenangkan undian, dengan perhitungan setiap saldo sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu) kupon. Kemudian Terdakwa meminta Saksi Marmi untuk memperlihatkan buku rekening tabungannya, sehingga Saksi Marmi mengambil buku rekening tabungan BRI miliknya dengan Nomor Rekening 550901027409533 yang berada di dalam kamar dan menunjukkannya kepada Terdakwa. Setelah melihat buku rekening tersebut, Terdakwa memfoto buku rekening dimaksud dan kembali menyampaikan bahwa dengan saldo yang dimiliki Saksi Marmi, Saksi akan memperoleh banyak kupon undian.

Setelah itu Saksi Wahid masuk ke dalam rumah dengan membawa satu bingkisan berupa goody bag dan menyerahkannya kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan goody bag tersebut kepada Saksi Marmi sambil mengatakan bahwa bingkisan tersebut 

  • merupakan hadiah ulang tahun dari pihak BRI, kemudian Terdakwa mengeluarkan satu per satu isi goody bag tersebut, yaitu berupa satu buah tas pinggang warna dongker, satu buah tumbler yang masih berada dalam kotak berwarna cokelat, serta satu buah dompet kartu, sambil menjelaskan fungsi dari masing-masing barang tersebut. Pada saat menjelaskan dompet kartu, Terdakwa mengatakan bahwa dompet kartu tersebut digunakan untuk menyimpan kartu ATM agar tidak berserakan.
  • Selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada Saksi Marmi apakah buku tabungan yang sebelumnya diperlihatkan memiliki kartu ATM, dan meminta Saksi Marmi untuk menunjukkan kartu ATM dari tabungan tersebut. Kemudian Saksi Marmi mengambil kartu ATM miliknya ke dalam kamar dan memperlihatkan sebanyak 4 (empat) buah kartu ATM, karena Saksi Marmi masih menyimpan 3 (tiga) kartu ATM lainnya dari tabungan yang berbeda. Pada saat itu Saksi Marmi juga menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi tidak pernah menggunakan seluruh kartu ATM tersebut untuk transaksi keuangan, sehingga nomor PIN dari kartu-kartu ATM tersebut masih menggunakan PIN standar sebagaimana saat pertama kali dikeluarkan oleh pihak bank.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong mengatakan akan mengecek satu per satu fisik kartu ATM yang ditunjukkan oleh Saksi Marmi, dan setelah melakukan pengecekan tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa seluruh kartu ATM dimaksud sudah tidak aktif, padahal pada kenyataannya salah satu kartu ATM tersebut masih dalam keadaan aktif. Namun kartu ATM yang masih aktif tersebut disembunyikan oleh Terdakwa di balik telapak tangannya yang ditutupi dengan sebuah handphone kemudian memasukkan ke saku celana Terdakwa, sedangkan beberapa kartu ATM lainnya dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam dompet kartu yang merupakan salah satu isi dari goody bag tersebut dan kemudian diletakkan di atas meja.
  • Selanjutnya Terdakwa masih sempat berbincang-bincang sejenak dengan Saksi Suhar dan Saksi Marmi, dan pada saat berbincang-bincang tersebut Terdakwa menyempatkan diri memasukkan kartu ATM milik Saksi Marmi yang sebelumnya disembunyikan di balik telapak tangannya ke dalam saku celana bagian depan sebelah kiri. Kemudian tidak lama berselang, Terdakwa berpamitan untuk pulang dan selanjutnya kembali ke Kantor BRI Unit Lubuk Dalam.
  • Bahwa pada awalnya Terdakwa tidak mengetahui kata sandi (password/PIN) dari kartu ATM milik Saksi Marmi yang telah diambil oleh Terdakwa. . Selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2025, Terdakwa mencoba membuka kata sandi kartu ATM tersebut dengan cara mencoba-coba pada mesin EDC BRILink yang berada di warung usaha milik ipar Terdakwa. . Pada percobaan pertama, Terdakwa menekan kombinasi angka 000000, namun tidak berhasil. Kemudian Terdakwa kembali mencoba dengan kombinasi angka 123456, dan percobaan tersebut berhasil sehingga kartu ATM dapat digunakan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa setelah berhasil mengetahui kata sandi kartu ATM tersebut, Terdakwa melakukan penarikan saldo dari rekening ATM milik Saksi Marmi secara bertahap mulai dari 21 Juni 2025 sampai dengan 29 juni 2025, dengan rincian sebaagi berikut:

NO

WAKTU TRANSAKSI

JUMLAH (Rp)

TEMPAT PENARIKAN

ALAMAT

TANGGAL

JAM (WIB)

 

 

 

 

 

 

1

21 Juni 2025

20.50

10.000.000,-

BRILink CPO

Jl. Garud Sakti Km. 1 Pekanbaru

2

21 Juni 2025

21.05

70.000.000,-

Toko ERA ERI

Jl. R. Soebrantas Pasar Panam, Pekanbaru

3

21 Juni 2025

21.06

40.000.000,-

 4

22 Juni 2025

12.44

20.000.000,-

BRILink NABILA

Pasar Teratak Buluh - Kampar

5

22 Juni 2025

12.58

10.000.000,-

BRILink ZEZE

Jl. Kaharudin Nasution, Pekanbaru

6

22 Juni 2025

13.00

20.000.000,-

7

22 Juni 2025

13.20

10.000.000,-

BRILink ZEA SHANUM 01

Perum. Taman Duta Mas, Siak Hulu

8

22 Juni 2025

14.30

50.000.000,-

Toko ERA ERI

Jl. R. Soebrantas Pasar Panam, Pekanbaru

9

22 Juni 2025

18.36

20.000.000,-

Agen BRILink ATQAN

Jl. Pahlawan Kerja, Pekanbaru

10

23 Juni 2025

07.27

70.000.000,-

11

23 Juni 2025

07.29

10.000.000,-

12

23 Juni 2025

07.31

50.000.000,-

13

24 Juni 2025

07.56

70.000.000,-

14

24 Juni 2025

07.57

10.000.000,-

15

24 Juni 2025

08.00

50.000.000,-

16

25 Juni 2025

11.29

70.000.000,-

17

25 Juni 2025

11.30

10.000.000,-

18

25 Juni 2025

11.31

50.000.000,-

19

26 Juni 2025

16.16

50.000.000,-

BRILink MUTIARA TRAVELINK

Jl. Pramuka Rumbai - Pekanbaru

20

26 Juni 2025

16.17

10.000.000,-

21

27 Juni 2025

10.44

5.000.000,-

Buku Warung NDURU

Jl. Pasir Putih - Siak Hulu

22

29 Juni 2025

16.34

11.000.000,-

Rezeki Gemilang

Jl. Pasir Putih - Siak Hulu

23

29 Juni 2025

16.47

5.000.000,-

Dunia BRILink

Jl. Rawa Indah - Pekanbaru

24

29 Juni 2025

20.42

70.000.000,-

Agen BRILink ATQAN

Jl. Pahlawan Kerja, Pekanbaru

25

29 Juni 2025

20.43

10.000.000,-

26

29 Juni 2025

20.45

34.000.000,-

27

6 Juli 2025

08.38

50.000.000,-

Toko ERA ERI

Jl. R. Soebrantas Pasar Panam, Pekanbaru

28

6 Juli 2025

09.16

10.000.000,-

BRILink ZEZE

Jl. Kaharudin Nasution, Pekanbaru

29

11 Juli 2025

08.07

50.000.000,-

Toko ERA ERI

Jl. R. Soebrantas Pasar Panam, Pekanbaru

30

11 Juli 2025

08.10

50.000.000,-

31

11 Juli 2025

08.43

10.000.000,-

Toko Berkah Jaya

Dusun Kasang Kulim, Kubang - Kampar

32

18 Juli 2025

20.34

30.000.000,-

33

18 Juli 2025

20.35

20.000.000,-

34

18 Juli 2025

20.39

10.000.000,-

35

24 Juli 2025

08.35

7.000.000,-

Buku Warung NDURU

Jl. Pasir Putih - Siak Hulu

36

29 Juli 2025

19.22

50.000.000,-

Toko Berkah Jaya

Dusun Kasang Kulim, Kubang - Kampar

37

29 Juli 2025

19.29

10.000.000,-

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan pengambilan saldo dari rekening BRI Nomor 550901027409533 atas nama Marmi dengan cara melakukan penarikan tunai menggunakan kartu debit melalui agen BRILink dan/atau e-channel lainnya, dengan total keseluruhan dana yang ditarik oleh Terdakwa berjumlah Rp1.132.000.000,00 (satu miliar seratus tiga puluh dua juta rupiah).

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dengan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu mengatakan hendak mencoba dan mengecek fisik kartu ATM sehingga Saksi Marmi menyerahkan kartu ATM kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan penarikan dana dari 1 (satu) buah rekening BRI Nomor 550901027409533 atas nama Saksi Marmi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemilik kartu yang sah, yaitu Saksi Marmi.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kartu ATM serta melakukan penarikan dana dari rekening BRI Nomor 550901027409533 atas nama Saksi Marmi Saksi Marmi mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.132.000.000,00 (satu miliar seratus tiga puluh dua juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa RICER REFLIO Bin RAJINAN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88