| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 93/Pid.B/2026/PN Sak | 1.MIA TANIA, S.H. 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
HOLONG RICKY EDIANTO PURBA Als EDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 93/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-745 /L.4.17/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa HOLONG RICKY EDIANTO PURBA Als EDI bersama-sama dengan Saksi REDON OKTAVIANUS MANULLANG Als DON (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Blok M031 Afdeling II PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) Kp. Maredan Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak- tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:------------------------
bersama-sama dengan Saksi REDON, Saudara DIKI, Saudara JANUAR dan Saudara GEA masuk menuju perkebunan kelapa sawit dengan berjalan kaki melewati parit gajah, lalu Saksi REDON menggunakan senter berwarna hijau yang digunakan di kepala Saksi REDON untuk menerangi jalan, kemudian Saksi REDON memanen buah kelapa sawit dengan cara menjatuhkan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek, kemudian setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah, Terdakwa, Saudara JANUAR (DPO), Saudara DIKI (DPO) dan Saudara GEA (DPO) melangsir buah kelapa sawit tersebut ke parit gajah, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Saksi JEFRI bersama Saksi ROBERTUS yang merupakan security PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) sedang melaksanakan patroli di Blok M031 Afdeling II PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) Kp. Maredan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak melihat 5 (lima) orang yang tidak dikenal sedang mengambil buah kelapa sawit milik PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP), yang mana terlihat Saksi REDON sedang memanen dan Terdakwa bersama 3 (tiga) orang lainnya sedang melangsir buah kelapa sawit ke dalam parit gajah, kemudian Saksi ROBERTUS bersama dengan Saksi JEFRI melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi REDON. Kemudian dilakukan pemeriksaan dilokasi kejadian dan ditemukan 50 (lima puluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) dengan berat lebih kurang 580 (lima ratus delapan puluh) Kg yang sudah berada di parit gajah perbatasan dengan kebun milik masyarakat.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------
ATAU
KEDUA - Bahwa Terdakwa HOLONG RICKY EDIANTO PURBA Als EDI pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Blok M031 Afdeling II PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) Kp. Maredan Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak- tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-------------------------------
Kg yang sudah berada di parit gajah perbatasan dengan kebun milik masyarakat.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
