Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Sak Rukiyah Matngalim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rukiyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIANTO, S.H.Rukiyah
Tergugat
NoNama
1Matngalim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR/ BPN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMEIR: 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal  21 April tahun 2004 berupa tanah dan kebun kelapa sawit diatasnya dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor :  609 tanggal 11 Januari tahun 1991 yang luasnya 20.000 M2 yang terletak di Kampung Merangkai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Iwan                                No Kavling 655;
  • Selatan dengan Farida                            No Kavling 736;
  • Timur dengan Rajohi Purba                    No Kavling 690;
  • Barat dengan Ahmad Malik                    No Kavling 688.

        Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

 

  1. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 609 tanggal 11 Januari tahun 1991 atas nama Tergugat seluas 20.000 M2 yang terletak di Kampung Merangkai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Iwan                                No Kavling 655;
  • Selatan dengan Farida                            No Kavling 736;
  • Timur dengan Rajohi Purba                    No Kavling 690;
  • Barat dengan Ahmad Malik                    No Kavling 688.

Adalah sah milik Penggugat.

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama pemegang hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 609 tanggal 11 Januari tahun 1991 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 609 tanggal 11 Januari tahun 1991 Kepada Penggugat yang terletak di Kampung Merangkai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.

 

SUBSIDEIR:

 

       Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777