Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
352/Pid.Sus/2025/PN Sak | ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H. | EDY CAHYONO Als EDI SAKAU bin Alm. MARIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 352/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3595 /L.4.17/Enz.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa terdakwa EDY CAHYONO Als EDI SAKAU bin SAKAU bin Alm MARIANTO pada hari Selasa tanggal 10 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 08.15 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Km.9 Kampung Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di dekat Puskesmas, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa EDY CAHYONO Als EDI SAKAU bin SAKAU bin Alm MARIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa EDY CAHYONO Als EDI SAKAU bin SAKAU bin Alm MARIANTO pada hari hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Amd RT 003 RW 006 Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”
Perbuatan terdakwa terdakwa EDY CAHYONO Als EDI SAKAU bin SAKAU bin Alm MARIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |