Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2026/PN Sak 1.MIA TANIA, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
DESI CRISTI OCTAVIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 141/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1143/L.4.17/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESI CRISTI OCTAVIA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa DESI CRISTI OCTAVIA  pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Yos Sudarso Km. 30 Desa Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan  maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada Tahun 2018 terdakwa dan saksi SUWANDI berkenalan di Pekanbaru dan mulai berteman baik, lalu pada tanggal 22 Juni 2024 saksi SUWANDI datang kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sisinganmangaraja RT. 001 RW. 012 Desa Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau untuk melamar terdakwa dan disepakati oleh kedua orangtua terdakwa uang mahar sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Lalu terdakwa dengan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu mengatakan kepada saksi SUWANDI “ku iyakan, kalau kau suka kau buktikan”, lalu saksi SUWANDI memberikan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara transfer melalui nomor rekening Bank BRI dengan nomor rekening 70131021133535 atas nama DESI CRISTI OCTAVIA milik terdakwa dan memberikan sebuah cek Bank BRI dengan nilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Lalu pada tanggal 23 Juni 2024 saksi SUWANDI kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) ke nomor rekening Bank BRI dengan nomor rekening 70131021133535 atas nama DESI CRISTI OCTAVIA milik terdakwa. Kemudian pada tanggal 24 Juni 2024 terdakwa dan saksi SUWANDI bertemu di Muara Fajar Pekanbaru, lalu saksi SUWANDI memberikan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 1 (satu) buah cincin emas seharga Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus) kepada terdakwa sebagai angsuran uang mahar tanda ikatan hubungan saksi SUWANDI bersama terdakwa. Lalu beberapa hari setelah pertemuan tersebut, saksi SUWANDI tidak dapat menghubungi terdakwa, kemudian saksi SUWANDI mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sisinganmangaraja RT. 001 RW. 012 Desa Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau dan orang tua terdakwa memberitahu bahwa terdakwa sudah tidak ada dirumah.
  • Bahwa saksi SUWANDI mengirimakan uang tersebut kepada terdakwa sebagai cicilan uang mahar yang telah dimintakan oleh terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang mahar dari saksi SUWANDI, terdakwa memutus komunikasi secara sepihak kepada saksi SUWANDI dan terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari – hari terdakwa bersama anak terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SUWANDI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 31.900.000,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

ATAU

 

KEDUA

------Bahwa Terdakwa DESI CRISTI OCTAVIA  pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Yos Sudarso Km. 30 Desa Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada Tahun 2018 terdakwa dan saksi SUWANDI berkenalan di Pekanbaru dan mulai berteman baik, lalu pada tanggal 22 Juni 2024 saksi SUWANDI datang kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sisinganmangaraja RT. 001 RW. 012 Desa Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau untuk melamar terdakwa dan disepakati oleh kedua orangtua terdakwa uang mahar sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Lalu terdakwa dengan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu mengatakan kepada saksi SUWANDI “ku iyakan, kalau kau suka kau buktikan”, lalu saksi SUWANDI memberikan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara transfer melalui nomor rekening Bank BRI dengan nomor rekening 70131021133535 atas nama DESI CRISTI OCTAVIA milik terdakwa dan memberikan sebuah cek Bank BRI dengan nilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Lalu pada tanggal 23 Juni 2024 saksi SUWANDI kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) ke nomor rekening Bank BRI dengan nomor rekening 70131021133535 atas nama DESI CRISTI OCTAVIA milik terdakwa. Kemudian pada tanggal 24 Juni 2024 terdakwa dan saksi SUWANDI bertemu di Muara Fajar Pekanbaru, lalu saksi SUWANDI memberikan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 1 (satu) buah cincin emas seharga Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus) kepada terdakwa sebagai angsuran uang mahar tanda ikatan hubungan saksi SUWANDI bersama terdakwa. Lalu beberapa hari setelah pertemuan tersebut, saksi SUWANDI tidak dapat menghubungi terdakwa, kemudian saksi SUWANDI mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sisinganmangaraja RT. 001 RW. 012 Desa Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau dan orang tua terdakwa memberitahu bahwa terdakwa sudah tidak ada dirumah.
  • Bahwa saksi SUWANDI mengirimakan uang tersebut kepada terdakwa sebagai cicilan uang mahar yang telah dimintakan oleh terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang mahar dari saksi SUWANDI, terdakwa memutus komunikasi secara sepihak kepada saksi SUWANDI dan terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari – hari terdakwa bersama anak terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SUWANDI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 31.900.000,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi SUWANDI untuk menggelapkan uang tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88