Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.B/2025/PN Sak MICHAEL OCTAVIANUS KATHOLIK SIMANULLANG, S.H. COLBER RIKI RIKARDO Als COLBER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 252/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2574/L.4.17/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL OCTAVIANUS KATHOLIK SIMANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1COLBER RIKI RIKARDO Als COLBER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

KESATU

Bahwa Terdakwa COLBER RIKI RIKARDO Als COLBER pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, sekira pukul 01.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat disebuah warung yang beralamat di Jalan Mawar RT 004 RW 006 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja melakukan Penganiayaan Berat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana

 

DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa COLBER RIKI RIKARDO Als COLBER pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, sekira pukul 01.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat disebuah warung yang beralamat di Jalan Mawar RT 004 RW 006 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja menimbulkan kebakaran,ledakan atau banjir dan karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana

 

DAN

KETIGA

Bahwa Terdakwa COLBER RIKI RIKARDO Als COLBER pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, sekira pukul 01.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat disebuah warung yang beralamat di Jalan Mawar RT 004 RW 006 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikuT:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana

 

ATAU

KEDUA

KESATU

Bahwa Terdakwa COLBER RIKI RIKARDO Als COLBER pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, sekira pukul 01.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat disebuah warung yang beralamat di Jalan Mawar RT 004 RW 006 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

 

DAN

KEDUA

-    Bahwa Terdakwa COLBER RIKI RIKARDO Als COLBER pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, sekira pukul 01.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat disebuah warung yang beralamat di Jalan Mawar RT 004 RW 006 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja menimbulkan kebakaran,ledakan atau banjir dan karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana

 

DAN

KETIGA

Bahwa Terdakwa COLBER RIKI RIKARDO Als COLBER pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, sekira pukul 01.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat disebuah warung yang beralamat di Jalan Mawar RT 004 RW 006 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88