Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyelesaikan sisa pembayaran atas pinjaman pembelian mobil Triton Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) kepada Penggugat adalah Perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum tergugat membayar kerugian baik materil maupun immateril kepada Penggugat:
Kerugian Materil
- Sisa Pinjaman Tergugat sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah)
- Kerugian penggugat belum dapat / terlambat membayar bunga bank dengan bunga 9% dari kerugian materil sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sebesar Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) mulai bulan September tahun 2018 dikalikan pertahun sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap dan tergugat melaksankan isi putusan aquo;
Kerugian immateril
- Bahwa akibat perbuatan tergugat, penggugat mengalami kerugian terhadap dunia bisnis, menambah pikiran , waktu dan biaya yang sebenarnya tidak dapat dihitung , namun apabila dinilai dengan uang, maka penggugat mengalami kerugian immateril sebesar 300.000.000.,(tiga ratus juta rupiah) adapun kerugian materil dan immateril yang dialami penggugat harus dibayar secara tunai dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Bukti Transfer melalui Bank DBS pada tanggal 20 November 2017 dengan nama penerima UD. Sejahtera No. Rekening 0189.0100.0764.307;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000., (dua juta Rupiah) untuk setiap keterlambatan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Meletakkan sita dikemudian hari;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono) |