| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa ARIEF RIYANTO Alias ANTO Bin Alm SUGIRI pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Siak-Pakning Bungaraya RT 02 RW 03 Kampung Bunga Raya Kebupaten Siak tepatnya di SPBU Bungaraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 10.45 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa di Jalan Utama Kopkar Gg. Pulai Indah Km. 9 Kelurhan/Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak kemudian membuka media sosial Facebook dan melihat adanya unggahan seseorang yang menawarkan penjualan sepeda motor berserta nomor telepon penjual yaitu Saksi Karsiman Als Man Bin Carmidik. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Karsiman Als Man Bin Carmidik melalui aplikasi WhatsApp dengan menyatakan berminat untuk membeli sepeda motor dimaksud dan menyepakati pertemuan di dekat SPBU Bungaraya.
- Bahwa Kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa berangkat dari Perawang menuju Bungaraya dengan cara menumpang kendaraan truk yang dihentikan Terdakwa di tepi jalan karena Terdakwa tidak memiliki kendaraan. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa tiba di Kota Siak dan menghubungi temannya yang bernama Saudara Edi untuk meminta bantuan mengantarkan Terdakwa ke Bungaraya. Sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa tiba di sekitar SPBU Bungaraya yang beralamat Jalan Lintas Siak-Pakning Bungaraya RT 02 RW 03 Kampung Bunga Raya Kebupaten Siak sementara Saudara Edi kembali pulang ke Siak. Selanjutnya Terdakwa menghubungi kembali Saksi Karsiman Als Man Bin Carmidik untuk memberitahukan bahwa Terdakwa telah berada di lokasi yang telah disepakati. Tidak lama kemudian Saksi Karsiman Als Man Bin Carmidik tiba dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Revo warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 3104 YP milik Saksi Karsiman Als Man Bin Carmidik.
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa menanyakan kondisi 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam Nomor Polisi BM 3104 YP milik Saksi Karsiman Als Man Bin Carmidik yang akan dibeli, dan Saksi Karsiman menerangkan bahwa sepeda motor tersebut dalam keadaan baik. Kemudian Terdakwa dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan meminta kunci sepeda motor tersebut dengan mengatakan akan melakukan akan mencoba sepeda motor milik Saksi Karsiman sebentar untuk memastikan kondisi kendaraan sebelum dilakukan pembelian, sehingga Saksi Karsiman menyerahkan kunci 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam Nomor Polisi BM 3104 YP miliknya kepada Terdakwa untuk dilakukan uji coba.
- Bahwa pada saat sepeda motor berada dalam penguasaan Terdakwa dengan dalih untuk mencoba, Terdakwa justru membawa sepeda motor tersebut ke arah Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, sementara Saksi Karsiman menunggu di sekitar SPBU Bungaraya. Karena merasa curiga melihat arah dan jarak tempuh sepeda motor yang dibawa oleh Terdakwa semakin menjauh dari lokasi pertemuan, Saksi Karsiman kemudian meminjam sepeda motor milik temannya yaitu Saksi Imam Haryadi dan melakukan pengejaran terhadap Terdakwa. Kemudian dalam pengejaran tersebut, Terdakwa menyadari dirinya dikejar oleh Saksi Karsiman sehingga Terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi. Namun sesampainya di Jembatan Simpur, Kampung Buantan Besar, sepeda motor yang dibawa oleh Terdakwa kehabisan bahan bakar dan berhenti, selanjutnya pada saat itu Saksi Karsiman berhasil menyusul serta mengamankan Terdakwa beserta sepeda motor miliknya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dengan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu mengatakan hendak mencoba dan mengecek kondisi kendaraan sehingga Saksi Karsiman Als Man Bin Carmidik menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam Nomor Polisi BM 3104 YP kepada Terdakwa, selanjutnya seolah-olah sebagai pemilik yang sah dengan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam Nomor Polisi BM 3104 YP, padahal Terdakwa bukanlah pemilik yang sah atas sepeda motor tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Karsiman Als Man Bin Carmidik mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah).
- 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----
ATAU
KEDUA
--------- Terdakwa ARIEF RIYANTO Alias ANTO Bin Alm SUGIRI pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Siak-Pakning Bungaraya RT 02 RW 03 Kampung Bunga Raya Kebupaten Siak tepatnya di SPBU Bungaraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 10.45 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa di Jalan Utama Kopkar Gg. Pulai Indah Km. 9 Kelurhan/Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak kemudian membuka media sosial Facebook dan melihat adanya unggahan seseorang yang menawarkan penjualan sepeda motor berserta nomor telepon penjual yaitu Saksi Karsiman Als Man Bin Carmidik. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Karsiman Als Man Bin Carmidik melalui aplikasi WhatsApp dengan menyatakan berminat untuk membeli sepeda motor dimaksud dan menyepakati pertemuan di dekat SPBU Bungaraya.
- Bahwa Kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa berangkat dari Perawang menuju Bungaraya dengan cara menumpang kendaraan truk yang dihentikan Terdakwa di tepi jalan karena Terdakwa tidak memiliki kendaraan. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa tiba di Kota Siak dan menghubungi temannya yang bernama Saudara Edi untuk meminta bantuan mengantarkan Terdakwa ke Bungaraya. Sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa tiba di sekitar SPBU Bungaraya yang beralamat Jalan Lintas Siak-Pakning Bungaraya RT 02 RW 03 Kampung Bunga Raya Kebupaten Siak sementara Saudara Edi kembali pulang ke Siak. Selanjutnya Terdakwa menghubungi kembali Saksi Karsiman Als Man Bin Carmidik untuk memberitahukan bahwa Terdakwa telah berada di lokasi yang telah disepakati. Tidak lama kemudian Saksi Saksi Karsiman Als Man Bin Carmidik tiba dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Revo warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 3104 YP milik Saksi Karsiman Als Man Bin Carmidik.
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa menanyakan kondisi 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam Nomor Polisi BM 3104 YP milik Saksi Karsiman Als Man Bin Carmidik yang akan dibeli, dan Saksi Karsiman menerangkan bahwa sepeda motor tersebut dalam keadaan baik. Kemudian Terdakwa meminta kunci sepeda motor tersebut dengan mengatakan akan melakukan akan mencoba sepeda motor milik Saksi Karsiman sebentar untuk memastikan kondisi kendaraan sebelum dilakukan pembelian, sehingga Saksi Karsiman menyerahkan kunci 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam Nomor Polisi BM 3104 YP miliknya kepada Terdakwa untuk dilakukan uji coba.
- Bahwa pada saat sepeda motor berada dalam penguasaan Terdakwa dengan tujuan untuk mengecek kondiri kendaraan, Terdakwa justru membawa sepeda motor tersebut ke arah Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, sementara Saksi Karsiman menunggu di sekitar SPBU Bungaraya. Karena merasa curiga melihat arah dan jarak tempuh sepeda motor yang dibawa oleh Terdakwa semakin menjauh dari lokasi pertemuan, Saksi Karsiman kemudian meminjam sepeda motor milik temannya yaitu Saksi Imam Haryadi dan melakukan pengejaran terhadap Terdakwa. Kemudian dalam pengejaran tersebut, Terdakwa menyadari dirinya dikejar oleh Saksi Karsiman sehingga Terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi. Namun sesampainya di Jembatan Simpur, Kampung Buantan Besar, sepeda motor yang dibawa oleh Terdakwa kehabisan bahan bakar dan berhenti, selanjutnya pada saat itu Saksi Karsiman berhasil menyusul serta mengamankan Terdakwa beserta sepeda motor miliknya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan dalih hendak mencoba dan mengecek kondisi kendaraan telah menyebabkan Terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam Nomor Polisi BM 3104 YP seolah-olah sebagai pemilik yang sah dengan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam Nomor Polisi BM 3104 YP, padahal Terdakwa bukanlah pemilik yang sah atas sepeda motor tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Karsiman Als Man Bin Carmidik mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |