Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
491/Pid.B/2025/PN Sak 1.PASONANG ARITONANG, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
SAHFUTRA TAMBUN Als SAHFUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 491/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4767/L.4.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHFUTRA TAMBUN Als SAHFUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa SAHFUTRA TAMBUN Als SAHFUTRA, pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 18.52 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Simpang LIBO BARU, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di dekat Stadion Lapangan Bola atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa SAHFUTRA TAMBUN Als SAHFUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88