Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2026/PN Sak Suharno 1.Opisah
2.Muhammad Ichsan
3.Andriyanto Kurniawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suharno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syafwandi,SH.Suharno
Tergugat
NoNama
1Opisah
2Muhammad Ichsan
3Andriyanto Kurniawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan(ATR/BPN) Kabupaten Siak
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Sah Secara Hukum Jual Beli dari Adam Kurnia kepada Penggugat Suharno atas sebidang tanah dengan luas 172 m2(seratus tujuh puluh dua meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 00257/Rawang Kao Barat atas nama pemegang hak Adam Kurnia, dengan surat ukur tanggal 07-11-2019, nomor surat ukur 00255/2019, yang berlokasi di Jalan Panglima Bungsu/Jalan Dharmais RT.005 RW.02 Desa/Kampung Rawang Kao Barat Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak Provinsi Riau, dengan batas-batas sempadan:

 

Utara berbatasan/bersempadan dengan: Jalan

 

Timur berbatasan/bersempadan dengan: Opisah(Alm.Adam Kurnia)

 

Barat berbatasan/bersempadan dengan           : M. Parlindungan

 

Selatan berbatasan/bersempadan dengan       : Tiurma Hutagaol

 

  1. Menyatakan Sah Secara Hukum Hak Milik Penggugat Suharno atas sebidang tanah dengan luas 172 m2(seratus tujuh puluh dua meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 00257/Rawang Kao Barat atas nama pemegang hak Adam Kurnia, dengan surat ukur tanggal 07-11-2019, nomor surat ukur 00255/2019, yang berlokasi di Jalan Panglima Bungsu/Jalan Dharmais RT.005 RW.02 Desa/Kampung Rawang Kao Barat Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak Provinsi Riau;

 

  1. Menyatakan Penggugat Suharno berhak melakukan Peralihan Hak Kepemilikan/Balik Nama di Kantor Pertanahan(ATR/BPN) Kabupaten Siak atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 00257/Rawang Kao Barat atas nama pemegang hak Adam Kurnia, yang semula terdaftar atas nama Adam Kurnia di Balik Namakan menjadi atas nama Penggugat Suharno;

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat Kepala Kantor Pertanahan(ATR/BPN) Kabupaten Siak untuk Mencatat Peralihan Hak Kepemilikan/Balik Nama Sertipikat Hak Milik Nomor: 00257/Rawang Kao Barat atas nama pemegang hak Adam Kurnia, yang semula terdaftar atas nama Adam Kurnia di Balik Namakan menjadi atas nama Penggugat Suharno;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

 

ATAU :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura cq.Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88