| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 476/Pid.Sus/2025/PN Sak | 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH 2.PASONANG ARITONANG, S.H. |
BAMBANG IRWANSI Bin ZAINAL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 476/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4620/L.4.17/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa BAMBANG IRWANSI Bin ZAINAL bersama – sama dengan saksi DEDI (dilakukan penuntutan Terpisah), pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Duku, Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak - tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa BAMBANG IRWANSI Bin ZAINAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa BAMBANG IRWANSI Bin ZAINAL, pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Suka Jadi, Desa Mengkapan, RT.006/ RW.003, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa BAMBANG IRWANSI Bin ZAINAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
