Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2025/PN Sak REZA HENDRAWAN, S.H ELYANTO Alias ANTO Bin SUEBARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2546/L.4.17/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELYANTO Alias ANTO Bin SUEBARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa ELYANTO Alias ANTO Bin SUEBARJO (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di kebun sawit yang beralamat di Jalan Lintas-Teluk Merbau KM 61 RT.003 RW.002, Dusun Bencah Terentang, Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

ATATU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ELYANTO Alias ANTO Bin SUEBARJO (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di kebun sawit yang beralamat di Jalan Lintas-Teluk Merbau KM 61 RT.003 RW.002, Dusun Bencah Terentang, Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan


mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa ELYANTO Alias ANTO Bin SUEBARJO (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 12.20 WIB, bertempat di kebun sawit yang beralamat di Jalan Lintas-Teluk Merbau KM 61 RT.003 RW.002, Dusun Bencah Terentang, Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan


mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88