Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H.
2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-701/L.4.17/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H.
2ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI bersama dengan saksi MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZARA Binti ISWANTO (dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di di Jalan Raya Perawang KM. 8 RT. 001 RW. 003 Kampung perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

--- Bahwa awalnya pada Hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira Pukul 11.30 Wib ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI menghubugi saksi MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZARA Binti ISWANTO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud terdakwa ingin meminta 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZARA Binti ISWANTO yang merupakan pesanan teman Terdakwa. Lalu sekira pukul 14.30 Wib, saksi MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZARA Binti ISWANTO menemui terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di di Jalan Raya Perawang KM. 8 RT. 001 RW. 003 Kampung perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Yang mana pada saat tersebut saksi MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZARA Binti ISWANTO menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Setelah itu saksi MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZARA Binti ISWANTO pergi meninggalkan terdakwa dirumah tersebut.

--- Bahwa awalnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya KM.8 RT.001 RW.008 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yang beranggotakan saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT dan saksi DOLI ERIKSON TOBING langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira Pukul 18.00 Wib, Tim Opnsal Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZARA Binti ISWANTO bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Raya KM.8 RT.001 RW.008 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Setelah itu pada sat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZARA Binti ISWANTO tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak didampingi oleh saksi ABDUL MULUK selaku ketua RT setempat berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kantong celana yang digunakan oleh terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo milik terdakwa. Kemudian pada saat dilakukan introgasi terhadap kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh terdakwa dari saksi MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZARA Binti ISWANTO. Setelah itu Tim Opnsal Sat Res Narkoba Polres Siak melakukan pengembangan terhadap rumah milik saksi MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZARA Binti ISWANTO yang beralamatkan di Gang Pisang Jalan Hang Nadim RT. 001 RW. 002 Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap rumah tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak kembali berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu di dalam Sebuah kamar pada rumah tersebut yang ditemukan didalam bungkus kotak happydent. Kemudian pada saat dilakukan introgasi, saksi MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZAHRA Binti ISWANTO mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh saksi MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZAHRA Binti ISWANTO dari dari sdr. RIO (Daftar Pencarian Orang). Serta pada saat tersebut terdakwa dan saksi MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZAHRA Binti ISWANTO mengaku bahwa terdakwa merupakan orang yang membantu menjualkan narkotika jenis shabu milik saksi MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZAHRA Binti ISWANTO kepada pembeli dengan keuntungan setiap berhasil menjual narkotika tersebut Terdakwa diberi upah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dibelikan rokok. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

--- Bahwa Terdakwa sudah berhasil menjualkan 1 (satu) paket jenis sabu milik saksi MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZAHRA Binti ISWANTO kepada teman terdakwa seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 196/BB/X/14329.00/2025 pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 an. RAHMAD EFENDI,S.I.Kom selaku Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Pasar Perawang telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening dengan rincian Berat Kotor 0.1 gram, Berat Pembungkus 0,06 gram, berat bersih 0,04 Gram.

--Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3912/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 03 November 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,04 gram diberi nomor barang bukti 5823/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,02 gram.

--Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

-  Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Raya KM.8 RT.001 RW.008 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------

--- Bahwa awalnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya KM.8 RT.001 RW.008 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yang beranggotakan saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT dan saksi DOLI ERIKSON TOBING langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira Pukul 18.00 Wib, Tim Opnsal Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZARA Binti ISWANTO bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Raya KM.8 RT.001 RW.008 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Setelah itu pada sat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZARA Binti ISWANTO tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak didampingi oleh saksi ABDUL MULUK selaku ketua RT setempat berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kantong celana yang digunakan oleh terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo milik terdakwa. Kemudian pada saat dilakukan introgasi terhadap kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh terdakwa dari saksi MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZARA Binti ISWANTO dan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa. Setelah itu Tim Opnsal Sat Res Narkoba Polres Siak melakukan pengembangan terhadap rumah milik saksi MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZARA Binti ISWANTO yang beralamatkan di Gang Pisang Jalan Hang Nadim RT. 001 RW. 002 Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap rumah tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak kembali berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu di dalam Sebuah kamar pada rumah tersebut yang ditemukan didalam bungkus kotak happydent. Kemudian pada saat dilakukan introgasi, saksi MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZAHRA Binti ISWANTO mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh saksi MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZAHRA Binti ISWANTO dari dari sdr. RIO (Daftar Pencarian Orang). Serta pada saat tersebut terdakwa dan saksi MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZAHRA Binti ISWANTO mengaku bahwa terdakwa merupakan orang yang membantu menjualkan narkotika jenis shabu milik saksi MIFTA ZAHARA HULJANNAH Als ZAHRA Binti ISWANTO kepada pembeli. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 196/BB/X/14329.00/2025 pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 an. RAHMAD EFENDI,S.I.Kom selaku Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Pasar Perawang telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening dengan rincian Berat Kotor 0.1 gram, Berat Pembungkus 0,06 gram, berat bersih 0,04 Gram.

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3912/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 03 November 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa ZULFIKAR Als IKAL Bin JUNAIDI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,04 gram diberi nomor barang bukti 5823/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,02 gram.

--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88