Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G/2026/PN Sak SYAIFUL HAMZAH, M.Th 1.AGUSTRA HASUGIAN
2.HASTLI NAHAMPUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAIFUL HAMZAH, M.Th
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ally Mustain, S.H., M.H.SYAIFUL HAMZAH, M.Th
Tergugat
NoNama
1AGUSTRA HASUGIAN
2HASTLI NAHAMPUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan Bergabung menjadi jemaat cabang dari Gereja Bethel Indonesia (GBI) JPS 22 Jakarta Utara tertanggal 15 Juni 2024 dan Surat Keputusan Nomor : 001/GBI/CAB GBI-JPS/GLR/VI/2024 tertanggal 16 Juni 2024;
  3. Menyatakan Surat Pernyataan Pengunduran Diri tertanggal 01 April 2025 yang dibuat sepihak oleh jemaat yang diwakili oleh PARA TERGUGAT adalah cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk seketika dan tanpa syarat menghentikan segala bentuk penggunaan nama, logo, simbol, atribut, merek/plang nama, dan fasilitas GBI Cabang JPS 22 Jakarta;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang terdiri dari :
    • Kerugian Materiil sebesar Rp 510.090.000,- (lima ratus sepuluh juta sembilan puluh ribu rupiah);
    • Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

 

Total ganti rugi sebesar Rp 610.090.000,- (enam ratus sepuluh juta sembilan puluh ribu rupiah);

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88