Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
364/Pid.B/2025/PN Sak VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. WAHYU DARMA BIN SLAMET RIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 364/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3715 /L.4.17/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU DARMA BIN SLAMET RIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa WAHYU DARMA BIN SLAMET RIYANTO pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di warung makan yang berada di Jalan Oil Field KM. 16 Kelurahan Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa WAHYU DARMA BIN SLAMET RIYANTO pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di warung makan yang berada di Jalan Oil Field KM. 16 Kelurahan Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88