Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
2.REZA HENDRAWAN, S.H
1.ALPIN RITONGA Als KELVIN Bin GABUNG
2.ADE CHANDRA PRANATA S Als ADE Bin Alm RASMAN SIANIPAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-360/L.4.17/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
2REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALPIN RITONGA Als KELVIN Bin GABUNG[Penahanan]
2ADE CHANDRA PRANATA S Als ADE Bin Alm RASMAN SIANIPAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA                       

--------- Bahwa terdakwa ALPIN RITONGA Als KELVIN Bin GABUNG (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa ADE CHANDRA PRANATA S Als ADE Bin (Alm) RASMAN SIANIPAR (Selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Rabu tanggal 24 September 2025  sekira pukul 21.27 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Proyek Sakai Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan para dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 20.47 WIB, sdri BULANTA (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis shabu di dalam 1  (satu) bungkus kotak rokok merk EXIST yang berada di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km.82 Kelurahan Kandis kabupaten Siak tepatnya di Pos Sekuriti yang sudah tidak digunakan untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal kemudian Terdakwa II pergi menuju rumah Terdakwa I yang berlokasi di Jalan Proyek Saksi Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna putih dengan nomor polisi BM 5053 YY lalu Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat terhadap hasil penjualan narkotika jenis shabu akan dibagi secara merata kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju pos sekuriti dengan menggunakan sepeda motor merk honda scoopy warna putih dengan nomor polisi BM 5053 YY lalu Terdakwa II masuk menuju pos sekuriti dan menemukan 1 (satu) buah bungkus kotak rokok  merk EXIST di sudut bawah pos sekuriti  kemudian Terdakwa II membuka kotak rokok dan menemukan uang tunai Rp 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan 5 (lima) paket plastik klip bening ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa II kembali memasukkan uang dan  5 (lima) paket plastik klip bening narkotika jenis shabu ke dalam kotak rokok merk EXIST  lalu  pergi bersama Terdakwa I menuju rumah Terdakwa II  di Jalan Proyek Sakai Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak kemudian sekira pukul 21.27 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II menuju teras rumah Terdakwa II lalu Terdakwa I membuka kotak rokok  merk EXIST dan mengeluarkan uang Rp 400.000 (empat Ratus Ribu Rupiah) dan 5 (lima) paket plastik klip bening ukuran kecil narkotika jenis shabu dari dalam kotak rokok merk EXIST lalu memberikan kepada Terdakwa II kemudian Terdakwa II menerima uang Rp 400.000 (empat Ratus Ribu Rupiah)  dan 5 (lima) paket plastik klip bening ukuran kecil narkotika jenis shabu dan memasukkan ke dalam saku celana sebelah kiri kemudian sekira pukul 21.30 WIB Saksi PEBSIDO J SIAHAAN Als PEBSI dan Saksi MHD HASSAN ALFIKRI selaku anggota kepolisian sektor kandis melihat 2 (dua) orang laki-laki mencurigakan di depan rumah lalu mengamankan para Terdakwa kemudian dilakukan penangkapan  dan  penggeledahan didampingi oleh Saksi ERNA NINGSIH Als ERNA Binti (Alm) MASRI SAID selaku ketua RT lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan 5 (lima) paket plastik klip bening ukuran kecil didalmnya berisikan serbuk putih bening diduga narkotika jenis shabu berat kotor 1,19 (Satu koma sembilan belas) gram,berat pembungkus 0,81 (Nol koma delapan satu) gram dan berat bersih 0,38 (Nol Koma Tiga Delapan) gram di dalam saku celana belakang sebelah kiri Terdakwa I, 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah mancis warna kuning, 3 (tiga) lembar uang Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah), 2 (dua) lembar uang Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dalam penguasaan Terdakwa I, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna emas, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna putih dengan nopol BM 5053 YY, 1 (satu) buah kunci sepeda motor, 1 (satu) buah BPKB  dan 1 (Satu) buah STNK sepeda motor merk honda scoopy warna putih dengan nopol BM 5053 YY dengan nomor rangka MH1JFW112GK422390 dan nomor mesin JFW1E-1429085 milik Terdakwa II,
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk mengambil narkotika jenis shabu di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km.82 Kelurahan Kandis kabupaten Siak tepatnya di Pos Sekuriti dan terhadap hasil penjualan narkotika jenis shabu akan dibagi secara merata untuk dijual kembali
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 659/BB/IX/10267/2025 pada hari Jumat tanggal Dua Puluh  Enam  bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir  PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim atas nama tersangka ALPIN RITONGA Als KELVIN Bin GABUNG, dihadapan Sdr FRANS DIEGO SIMBOLON pangkat Brida NRP 04070037 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 1 (Satu) paket / bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan 5 (lima) paket/ bungkus plastik klip bening ukuran kecil didalamnya berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis shabu berat kotor 1,19 (Satu koma sembilan belas) gram, berat pembungkusnya 0,81 (Nol koma delapan satu), dan berat bersihnya 0,38 (Nol koma tiga delapan) gram.

Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,38 gram untuk bahan uji ke laboratories forensik polda riau
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari laboratories forensik polda riau, untuk bukti persidangan di pengadilan
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat bersihnya 0,81 gram. Untuk bukti persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3463/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 29 bulan September tahun dua ribu dua puluh lima yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Dua NRP 94101292 jabatan  sebagai Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, ABDILLAH ADAM S, S.Si pangkat Brigadir Polisi Satu NRP.94101292 jabatan sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama terdakwa ALPIN RITONGA ALS KELVIN BIN GABUNG DKK menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor :5089/2025/NNF mengandung Metamfetamina. 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5090/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama Terdakwa ALPIN RITONGA ALS KELVIN BIN GABUNG, 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5091/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama Terdakwa ADE CHANDRA PRANATA. S ALS ADE BIN (ALM) RASMAN SIANIPAR
  • Bahwa terdakwa I dan Terdakwa II dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa ALPIN RITONGA Als KELVIN Bin GABUNG (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa ADE CHANDRA PRANATA S Als ADE Bin (Alm) RASMAN SIANIPAR (Selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Rabu tanggal 24 September 2025  sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Proyek Sakai Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”-----------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB  Saksi PEBSIDO J SIAHAAN Als PEBSI dan Saksi MHD HASSAN ALFIKRI selaku anggota kepolisian sektor kandis mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika  di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km.82 Kelurahan Kandis kabupaten Siak lalu sekira pukul 21.30 WIB Saksi PEBSIDO J SIAHAAN Als PEBSI dan Saksi MHD HASSAN ALFIKRI selaku anggota kepolisian sektor kandis melihat 2 (dua) orang laki-laki mencurigakan di depan rumah lalu mengamankan para Terdakwa kemudian dilakukan penangkapan  dan  penggeledahan didampingi oleh Saksi ERNA NINGSIH Als ERNA Binti (Alm) MASRI SAID selaku ketua RT lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan 5 (lima) paket plastik klip bening ukuran kecil didalmnya berisikan serbuk putih bening diduga narkotika jenis shabu berat kotor 1,19 (Satu koma sembilan belas) gram,berat pembungkus 0,81 (Nol koma delapan satu) gram dan berat bersih 0,38 (Nol Koma Tiga Delapan) gram di dalam saku  celana belakang sebelah kiri Terdakwa I, 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah mancis warna kuning, 3 (tiga) lembar uang Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah), 2 (dua) lembar uang Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dalam penguasaan Terdakwa I, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna emas, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna putih dengan nopol BM 5053 YY, 1 (satu) buah kunci sepeda motor, 1 (satu) buah BPKB  dan 1 (Satu) buah STNK sepeda motor merk honda scoopy warna putih dengan nopol BM 5053 YY dengan nomor rangka MH1JFW112GK422390 dan nomor mesin JFW1E-1429085 milik Terdakwa II,
  • Bahwa benar narkotika yang ditemukan saat penangkapan para terdakwa ditemukan dalam penguasaan para terdakwa yang merupakan milik para terdakwa
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 659/BB/IX/10267/2025 pada hari Jumat tanggal Dua Puluh  Enam  bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir  PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim atas nama tersangka ALPIN RITONGA Als KELVIN Bin GABUNG, dihadapan Sdr FRANS DIEGO SIMBOLON pangkat Brida NRP 04070037 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 1 (Satu) paket / bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan 5 (lima) paket/ bungkus plastik klip bening ukuran kecil didalamnya berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis shabu berat kotor 1,19 (Satu koma sembilan belas) gram, berat pembungkusnya 0,81 (Nol koma delapan satu), dan berat bersihnya 0,38 (Nol koma tiga delapan) gram.

Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,38 gram untuk bahan uji ke laboratories forensik polda riau
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari laboratories forensik polda riau, untuk bukti persidangan di pengadilan
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat bersihnya 0,81 gram. Untuk bukti persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3463/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 29 bulan September tahun dua ribu dua puluh lima yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Dua NRP 94101292 jabatan  sebagai Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, ABDILLAH ADAM S, S.Si pangkat Brigadir Polisi Satu NRP.94101292 jabatan sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama terdakwa ALPIN RITONGA ALS KELVIN BIN GABUNG DKK menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor :5089/2025/NNF mengandung Metamfetamina. 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5090/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama Terdakwa ALPIN RITONGA ALS KELVIN BIN GABUNG, 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5091/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama Terdakwa ADE CHANDRA PRANATA. S ALS ADE BIN (ALM) RASMAN SIANIPAR
  • Bahwa terdakwa I dan Terdakwa II dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang -undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88