Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2026/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
SUNARDI Als BOROK Bin (Alm) AMAT SAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-165/L.4.17/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARDI Als BOROK Bin (Alm) AMAT SAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

         

----------- Bahwa Terdakwa SUNARDI Als BOROK Bin (Alm) AMAT SAKRI bersama-sama dengan sdr. BUDI JENGGOT (masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di , Perkebunan Sam-sam, PT. Ivomas Tunggal, Blok K 43 Divisi V, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke rumah sdr. BUDI JENGGOT (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam less merah tanpa Nomor Polisi, dan bertemu dengan sdr. BUDI JENGGOT dirumah tersebut, lalu sdr. BUDI JENGGOT mengajak Terdakwa untuk mengambil buah kelapa Sawit di Perkebunan Sam-Sam PT. Ivomas Tunggal, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dan Terdakwa menyetujui hal tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke Perkebunan Sam-Sam PT. Ivomas Tunggal, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam less merah tanpa Nomor Polisi sementara sdr. BUDI JENGGOT menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan membawa 1 (satu) buah arit. Kemudian setibanya di depan Perkebunan Sam-Sam PT. Ivomas Tunggal, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Terdakwa dan sdr. BUDI JENGGOT memarkirkan kendaraan sepeda motor tersebut di dekat Pos Sekuriti yang kosong dan tidak dijaga pada malam hari, namun masih terdapat portal yang menutup jalan masuk. Selanjutnya Terdakwa dan sdr. BUDI JENGGOT jalan kaki masuk kedalam Perkebunan tersebut sampai ke Blok K 43 Divisi V, Perkebunan Sam-sam, PT. Ivomas Tunggal, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, lalu sdr. BUDI JENGGOT mengambil 2 (dua) buah tandan kelapa sawit langsung dari pohon kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah arit yang dibawanya, lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) buah tandan kelapa sawit tersebut dan membawa ke arah Pos Security tempat Terdakwa memarkirkan sepeda motornya, kemudian Terdakwa meletakkan 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dibagian tengah sepeda motor dan 1 (satu) tandan buah kelapa sawit diletakkan dibagian belakang sepeda motor dengan diikat menggunakan tali ban. Selanjutnya Terdakwa mulai membawa 2 (dua) buah tandan kelapa sawit tersebut keluar dari Perkebunan Sam-Sam PT. Ivomas Tunggal tersebut, dan ditengah perjalanan Terdakwa bertemu dengan mobil patroli security PT. Ivomas Tunggal, lalu Terdakwa diberhentikan, dan ketika diberhentikan tersebut Terdakwa melarikan diri kedalam Perkebunan Kelapa Sawit dengan berlari meninggalkan sepeda motor dan tandan buah kelapa sawit tersebut, dan bersembunyi selama 6 (enam) hari didalam Perkebunan tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 November 2025, Terdakwa memutuskan untuk keluar dari persembunyian dan pulang kerumah Terdakwa yang berada di Jl. Sultan Syarif Kasim, RT 005 / RW 006, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Selanjutnya setibanya Terdakwa dirumah, Terdakwa mandi terlebih dahulu dan ketika Terdakwa selesai mandi datang anggota Kepolisian Sektor Kandis melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Kandis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Ivomas Tunggal mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 87.000 (delapan puluh tujuh ribu rupiah). Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara tindak pidana pencurian ringan perkara nomor 59/Pid.C/2025/PN Sak yang diputus pada tanggal 09 Mei 2025.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------------------------

Atau

----------- Bahwa Terdakwa SUNARDI Als BOROK Bin (Alm) AMAT SAKRI pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di , Perkebunan Sam-sam, PT. Ivomas Tunggal, Blok K 43 Divisi V, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke rumah sdr. BUDI JENGGOT (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam less merah tanpa Nomor Polisi, dan bertemu dengan sdr. BUDI JENGGOT dirumah tersebut, lalu sdr. BUDI JENGGOT mengajak Terdakwa untuk mengambil buah kelapa Sawit di Perkebunan Sam-Sam PT. Ivomas Tunggal, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dan Terdakwa menyetujui hal tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke Perkebunan Sam-Sam PT. Ivomas Tunggal, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam less merah tanpa Nomor Polisi sementara sdr. BUDI JENGGOT menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan membawa 1 (satu) buah arit. Kemudian setibanya di depan Perkebunan Sam-Sam PT. Ivomas Tunggal, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Terdakwa dan sdr. BUDI JENGGOT memarkirkan kendaraan sepeda motor tersebut di dekat Pos Sekuriti yang kosong dan tidak dijaga pada malam hari, namun masih terdapat portal yang menutup jalan masuk. Selanjutnya Terdakwa dan sdr. BUDI JENGGOT jalan kaki masuk kedalam Perkebunan tersebut sampai ke Blok K 43 Divisi V, Perkebunan Sam-sam, PT. Ivomas Tunggal, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, lalu sdr. BUDI JENGGOT mengambil 2 (dua) buah tandan kelapa sawit langsung dari pohon kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah arit yang dibawanya, lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) buah tandan kelapa sawit tersebut dan membawa ke arah Pos Security tempat Terdakwa memarkirkan sepeda motornya, kemudian Terdakwa meletakkan 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dibagian tengah sepeda motor dan 1 (satu) tandan buah kelapa sawit diletakkan dibagian belakang sepeda motor dengan diikat menggunakan tali ban. Selanjutnya Terdakwa mulai membawa 2 (dua) buah tandan kelapa sawit tersebut keluar dari Perkebunan Sam-Sam PT. Ivomas Tunggal tersebut, dan ditengah perjalanan Terdakwa bertemu dengan mobil patroli security PT. Ivomas Tunggal, lalu Terdakwa diberhentikan, dan ketika diberhentikan tersebut Terdakwa melarikan diri kedalam Perkebunan Kelapa Sawit dengan berlari meninggalkan sepeda motor dan tandan buah kelapa sawit tersebut, dan bersembunyi selama 6 (enam) hari didalam Perkebunan tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 November 2025, Terdakwa memutuskan untuk keluar dari persembunyian dan pulang kerumah Terdakwa yang berada di Jl. Sultan Syarif Kasim, RT 005 / RW 006, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Selanjutnya setibanya Terdakwa dirumah, Terdakwa mandi terlebih dahulu dan ketika Terdakwa selesai mandi datang anggota Kepolisian Sektor Kandis melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Kandis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Ivomas Tunggal mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 87.000 (delapan puluh tujuh ribu rupiah). Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara tindak pidana pencurian ringan perkara nomor 59/Pid.C/2025/PN Sak yang diputus pada tanggal 09 Mei 2025.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88