| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Merubah nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yang sebelumnya nama Pemohon tertulis “SUCI AMANAH SULISTYANINGRRUM dan SUCI AMANAH” dirubah menjadi “SUCI AMANAH SULISTYANINGKRUM”;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk melakukan pencatatan perubahan Nama Pemohon dalam register pencatatan sipil yang diperuntukkan untuk itu, serta selanjutnya menyesuaikan data kependudukan Pemohon dan menerbitkan kembali Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran, sesuai dengan Penetapan ini;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Resmi Penetapan ini kepada instansi terkait guna dilakukan Pencatatan Dan Penyesuaian sebagaimana mestinya;
- Menyatakan penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum untuk Pencatatan Dan Penyesuaian Identitas Pemohon pada seluruh dokumen-dokumen resmi lainnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Demikian permohonan ini Pemohon ajukan kepada Bapak dan atas berkenannya Bapak untuk memeriksa perkara permohonan Pemohon serta memberikan penetapan, Pemohon ucapkan terima kasih. |