Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2025/PN Sak Sukimin A.Kasim Marajo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2025/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sukimin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YULIAWATI, SHSukimin
Tergugat
NoNama
1A.Kasim Marajo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR/BPN Kabupaten Siak Sri Indrapura
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

I. Petitum/Tuntutan :

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan sah menurut Hukum jual beli tanah yang terletak di Kampung Sialang Baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak antara Tergugat selaku Penjual dengan Penggugat selaku pembeli terhadap Sertipikat yaitu:

- Sertipikat Hak Milik Nomor 3642 Atas nama A. KASIM MARAJO. yang terbit pada tanggal 24 Maret 1994 dengan surat ukur 8487 Tanggal 23 Maret 1994 seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:

· Sebelah Utara berbatasan dengan Bunyamin Anto

· Sebelah Timur berbatas dengan Sinar Barus

· Sebelah Selatan berbatasan dengan Sukintim Nainggolan

· Sebelah Barat berbatasan dengan Fauziyah

3. Menyatakan Bahwa Penggugat memiliki hak untuk melakukan proses peralihan hak / proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 3642 Atas nama A. KASIM MARAJO. yang terbit pada tanggal 24 Maret 1994 dengan surat ukur 8487 Tanggal 23 Maret 1994 seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:

· Sebelah Utara berbatasan dengan Bunyamin Anto

· Sebelah Timur berbatas dengan Sinar Barus

· Sebelah Selatan berbatasan dengan Sukintim Nainggolan

· Sebelah Barat berbatasan dengan Fauziyah

4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat Peralihan Hak /balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 3642 Atas nama A. KASIM MARAJO. yang terbit pada tanggal 24 Maret 1994 dengan surat ukur 8487 Tanggal 23 Maret 1994 seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:

· Sebelah Utara berbatasan dengan Bunyamin Anto

· Sebelah Timur berbatas dengan Sinar Barus

· Sebelah Selatan berbatasan dengan Sukintim Nainggolan

· Sebelah Barat berbatasan dengan Fauziyah

5. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88