| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 231/Pid.B/2026/PN Sak | 1.REZA HENDRAWAN, S.H 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
ONGGI PRAMUDIA Bin AMRAN ZAMAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 231/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1969 /L.4.17/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa ONGGI PRAMUDIA Bin AMRAN ZAMAR (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di rumah Saksi AGUSTIN TRI LESTARI yang beralamat di Jalan Gajahmada, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “Yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - - Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi AGUSTIN TRI LESTARI yang beralamat di Jalan Gajahmada, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sesampainya Terdakwa dirumah Saksi AGUSTIN, lalu Terdakwa masuk melalui pintu belakang rumah Saksi AGUSTIN. Kemudian sekira pukul 20.15 WIB, Saksi AGUSTIN pergi kerumah orangtua nya yang berada di Pakning, lalu Terdakwa tidur dirumah Saksi AGUSTIN tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB, pada saat Terdakwa ingin meninggalkan rumah Saksi AGUSTIN tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk vivo y12 s warna biru muda yang berada di kamar Saksi AGUSTIN tepatnya di lantai samping tempat tidur Saksi AGUSTIN, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk vivo y12 s warna biru muda dan Terdakwa meninggalkan rumah Saksi AGUSTIN tersebut. - Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk vivo y12 s warna biru muda yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain tanpa diketahui atau dikehendaki oleh Saksi AGUSTIN TRI LESTARI, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari Saksi AGUSTIN TRI LESTARI. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi AGUSTIN TRI LESTARI mengalami kerugian kurang lebih Rp.1.899.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
