| Dakwaan |
DAKWAAN --------Bahwa Terdakwa SETIA SEMBIRING Alias TULANG SEMBIRING Bin ALM. P. SEMBIRING pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 17.34 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di SPBU 14286662 KM. 09 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar Minyak, bahan bakar Gas, dan/atau Liquified Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:--------------------------------------- - Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 14.00 Wib berangkat menuju SPBU 14286662 KM. 09 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan menggunkan 1 (satu) Unit Mobil Minibus merk Isuzu Panther warna Biru Metalik dengan Nopol BM 1542 KE dengan Tangki minyak yang sudah di modifikasi. Kemudian sesampainya terdakwa di SPBU tersebut, terdakwa langsung ikut mengantri untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar. Lalu setelah mengantri lebih kurang selama 3 (tiga) jam, terdakwa memberikan barcode kendaraan kepada saksi RISKIA NUR KHAISAH Alias KIA Binti BUDI yang merupakan Operator pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar di SPBU tersebut, lalu saksi RISKIA NUR KHAISAH Alias KIA Binti BUDI mengatakan kepada terdakwa bahwa jatah untuk pengisian bahan bakar minyak Nama Lengkap : SETIA SEMBIRING Alias TULANG SEMBIRING Bin ALM. P. SEMBIRING Nomor Identitas : 1408041702820002 Tempat Lahir : Guru Kinayang (Sumatera Utara) Umur / Tgl. Lahir : 44 tahun/ 17 Februari 1982 Jenis Kelamin : Laki – laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : KM. 07 Perawang Barat RT. 008 RW. 001 Kelurahan Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMP (tidak tamat) 2 jenis Bio Solar hanya 60 (enam puluh) Liter untuk kendaraan pribadi. Lalu terdakwa meminta tolong kepada saksi RISKIA NUR KHAISAH Alias KIA Binti BUDI untuk memberikan 100 (seratus) liter karena terdakwa sudah mengantri cukup lama, lalu saksi RISKIA NUR KHAISAH Alias KIA Binti BUDI mengiyakan bujukan terdakwa dan langsung melakukan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 100 (seratus) Liter ke tangki 1 (satu) Unit mobil Minibus merk Isuzu Panther warna Biru Metalik dengan Nopol BM 1542 KE milik terdakwa tersebut. Kemudian terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk harga 100 (seratus) Liter bahan bakar minyak bersusbsi jenis Bio Solar kepada saksi RISKIA NUR KHAISAH Alias KIA Binti BUDI. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi HENDRA SITUEMANG dan saksi RACHMAT KURNIA yang merupakan anggota Opsnal Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadinya penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak bersusbsi jenis Bio Solar di SPBU 14286662 KM. 09 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Lalu setelah dilakukan penyelidikan dan di dapatkan informasi yang akurat, saksi HENDRA SITUEMANG dan saksi RACHMAT KURNIA bersama Tim Opsnal Polres Siak melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar sebanyak 100 (seratus) Liter di SPBU 14286662 KM. 09 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Minibus merk Isuzu Panther warna Biru Metalik dengan Nopol BM 1542 KE dengan Tangki minyak yang sudah di modifikasi, lalu saksi HENDRA SITUEMANG dan saksi RACHMAT KURNIA melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahan bakar minyak jenis Bio Solar tersebut akan terdakwa jual kembali seharga Rp. 8000,- (delapan ribu rupiah) per liternya. - Bahwa saksi HENDRA SITUEMANG dan saksi RACHMAT KURNIA saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi HENDRA SITUEMANG dan saksi RACHMAT KURNIA menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Minibus merk Isuzu Panther warna Biru Metalik dengan Nopol BM 1542 KE dengan Tangki minyak yang sudah di modifikasi yang berisikan bahan bakar minya Biosolar sebanyak lebih kurang 100 (seratus) Liter, 1 (satu) lembar struk pembelian 100 (seratus) Liter minyak di SPBU 14286662 KM. 9 Tulang, 1 (satu) lembar STNK Mobil merk Isuzu Panther warna biru metalik dengan Nopol Kendaraan BM 1524 KE atas nama MUHAMMAD SYAIFUL AKHYAR S.Pd.I, 1 (satu) lembar barcode dengan nopol BM 1524 KE, 1 (satu) lembar barcode dengan nopol BM 9270 AE, 1 (satu) lembar barcode dengan nopol BM 9312 JU, 1 (satu) lembar barcode dengan nopol BM 8470 AK, 1 (satu) lembar barcode dengan nopol 7740 AL, 1 (satu) lembar barcode dengan nopol BK 7012 RE, 1 (satu) buah kunci besi Ring Pass Ukuran 30 (tiga puluh) dan uang sejumlah Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang sudah diterima oleh saksi RISKIA NUR KHAISAH Alias KIA Binti BUDI sebagai uang pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar dari terdakwa. - Bahwa terdakwa membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 14286662 KM. 09 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan menggunakan barcode yang memiliki kapasitas pengisian sebanyak 200 (dua ratus) Liter dan untuk harga bahan bakar minyak jenis Bio Solar tersebut per liternya sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) dan terdakwa jual kembali seharga Rp. 8000,- (delapan ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.200,- (seribu dua ratus) per liternya. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penakaran Volume BBM dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Siak berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Siak Nomor: 000.1.2.3/DPPKUMKM/51 tanggal 13 April 2026 yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penakaran Volume terhadap BBM yang berada di dalam tangki 1 (satu) Unit Mobil Minibus merk Isuzu Panther warna Biru Metalik dengan Nopol BM 1542 KE dengan tangki yang sudah di modifikasi dengan jumlah penakaran diperoleh Volume 80 (delapan puluh) Liter dari dugaan 100 (seratus) Liter sesuai data pembelian terdakwa saat dilakukan 3 penangkapan dimana kemungkinan 20 (dua puluh) Liter sudah terpakai sebagai bahan bakar mobil yang dibawa dari SPBU 14286662 KM. 09 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak ke Polres Dayun. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab:1558/KBF/2026 tanggal 22 April 2026, telah diperiksa dan ditanda tangani oleh IMAM YUSUF HANURA, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 96041230 Jabatan Pamin Subbid Kimbio pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, MUHAAMMAD ADLI AFIF, S.Si, M.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 02051954 Jabatan Pamin tiga Subbid Kimbio pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan SALMAN Pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua NRP. 86090868 Jabatan Ps. Pamin Dua Subbid Kimbio pada bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil Kesimpulan sebagai berikut: Barang Bukti diduga BBM dengan nomor 053/KBF/2026 dinyatakan mengandung senyawa penyusun Bahan Bakar Minyak jenis Solar Subsidi/Ron 48. - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah yang berwenang untuk melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis bio solar yang bersubsidi pemerintah. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang |