| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa M. REDHO PRATAMA Bin SYARIAL pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Inpers, Kampung Kayu Ara Permai, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi sdr. EKO (masuk dalam daftar pencarian orang) melalui telepon whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu mendengar hal tersebut sdr. EKO meminta kepada Terdakwa untuk datang ke Perkebunan Karet Masyarakat yang berada di Jalan Inpres, Kampung Kayu Ara Permai, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke Perkebunan Karet tersebut dan berjumpa dengan sdr. EKO, sdr. TAHER dan sdr. ARIP Alias ONGGOI, lalu sdr. EKO menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu didalam kotak rokok kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. EKO. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa pulang kerumahnya yang berada di Jl. Sudirman, Dusun I, RT 002 / RW 001, Desa Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didalam rumahnya. Selanjutnya setelah menyimpan narkotika jenis sabu tersebut berada di papan lantai rumah Terdakwa kembali ke Perkebunan Karet Masyarakat yang berada di Jalan Inpres tersebut, dan dilokasi tersebut Terdakwa bertemu dengan sdr. ARIP Alias ONGGOI, lalu Terdakwa berbicara dengan sdr. ARIP Alias ONGGOI sambil menunggu sdr. EKO datang.
- Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Saksi SABARION PUTRA dan Saksi JUMADI AFRIZAN (warga Desa Kayu Ara) beserta warga Desa Kayu Ara yang lainnya yang mendapat informasi ada aktivitas mencurigakan di Perkebunan Karet Masyarakat yang berada di Jalan Inpers tersebut, lalu sekira pukul 18.30 WIB Saksi SABARION PUTRA dan Saksi JUMADI AFRIZAN beserta warga Desa Kayu Ara yang lainnya datang ke Perkebunan Karet Masyarakat yang berada di Jalan Inpers tersebut, dan ketika Saksi SABARION PUTRA dan Saksi JUMADI AFRIZAN mencoba mengamankann Terdakwa dan sdr. ARIP Alias ONGGOI, kedua orang tersebut berupaya melarikan diri, namun Terdakwa berhasil diamankan oleh warga, sementara sdr. ARIP Alias ONGGOI berhasil melarikan diri. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB Saksi JUMADI AFRIZAN menghubungi petugas Polsek Sungai Apit, dan tidak lama setelahnya datang Saksi ABEDNEGO TAMBUNAN dan Saksi FAJRUL GIFARI ke Jalan Inpers tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) Buah Penyendok shabu;
- 1 (satu) Bungkus Rokok Sampurna Mild;
- 2 (dua) Buah mancis;
- 1 (satu) Buah Handphone OPPO Warna hijau;
- 1 (satu) Set Bong.
Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, bahwa masih ada narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan dirumah Terdakwa yang berada di Jl. Sudirman, Dusun I, RT 002 / RW 001, Desa Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Selanjutnya Saksi ABEDNEGO TAMBUNAN dan Saksi FAJRUL GIFARI melakukan penggeledahan dirumah tersebut, dan ditemukan barang bukti lainnya yaitu 2 (dua) paket narkotika jenis sabu didalam kamar mandi rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dibawah penguasaan Terdakwa dan didapat dari sdr. EKO. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Apit untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 221/BB/XII/14329.00/2025 pada hari Jumat tanggal Lima bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.Ikom selaku Penaksir dan Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Pasar Perawang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti diperoleh hasil penimbangan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,12 (dua koma dua belas) gram dan berat bersih 1,31 (satu koma tiga satu) gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4304/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap 1 (satu) bungkus pelastik pegadaian berisikan 1 (satu) hungkus pelastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,31 gram dan diberi nomor barang bukti 6346/2025/NNF, dengan Kesimpulan dari Analisis yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni, MM., Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H. dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Undang-Undang.
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa M. REDHO PRATAMA Bin SYARIAL pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Inpers, Kampung Kayu Ara Permai, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB Polsek Sungai Apit mendapatkan laporan dari Masyarakat bahwa warga Kampung Kayu Ara Permai ada mengamankan Terdakwa di kebun karet masyarakat yang beralamat di sekitaran Jalan Inpers, Kampung Kayu Ara Permai, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Selanjutnya mendapati informasi tersebut, Saksi FAJRUL GHIFARI dan Saksi ABEDNEGO TAMBUNAN (keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Sungai Apit) langsung pergi menuju ke Jalan Inpers tersebut, dan mendapati Terdakwa sedang berada di Perkebunan Karet Masyarakat sedang diamankan oleh warga, lalu Saksi FAJRUL GHIFARI dan Saksi ABEDNEGO TAMBUNAN langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian Saksi FAJRUL GHIFARI dan Saksi ABEDNEGO TAMBUNAN melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) Buah Penyendok shabu;
- 1 (satu) Bungkus Rokok Sampurna Mild;
- 2 (dua) Buah mancis;
- 1 (satu) Buah Handphone OPPO Warna hijau;
- 1 (satu) Set Bong.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dirumah Terdakwa yang berada di Jl. Sudirman, Dusun I, RT 002 / RW 001, Desa Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak dan ditemukan barang bukti lainnya yaitu 2 (dua) paket narkotika jenis sabu didalam kamar mandi rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dibawah penguasaan Terdakwa dan didapat dari sdr. EKO. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Apit untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 221/BB/XII/14329.00/2025 pada hari Jumat tanggal Lima bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.Ikom selaku Penaksir dan Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Pasar Perawang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti diperoleh hasil penimbangan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,12 (dua koma dua belas) gram dan berat bersih 1,31 (satu koma tiga satu) gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4304/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap 1 (satu) bungkus pelastik pegadaian berisikan 1 (satu) hungkus pelastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,31 gram dan diberi nomor barang bukti 6346/2025/NNF, dengan Kesimpulan dari Analisis yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni, MM., Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H. dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |