| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 490/Pid.B/2025/PN Sak | 1.REZA HENDRAWAN, S.H 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
PUJA KESUMA Als. PUJA bin Alm. SUPADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 490/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4745/L.4.17/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa PUJA KESUMA Als. PUJA Bin Alm. SUPADI pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Simpang Tuntungan, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berdasarkan dengan Pasal 84 ayat (2) Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau di tahan, tempat kediamann sebagaian besar saksi, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain yang penguasaannya terhadap barang bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa PUJA KESUMA Als. PUJA Bin Alm. SUPADI pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
