Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.B/2025/PN Sak PASONANG ARITONANG, S.H. 1.BOSNER MARPAUNG Als BOSNER Bin IPAL MARPAUNG (Alm)
2.ELIMAR SIMBOLON Als ELIMAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 369/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3740 /L.4.17/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOSNER MARPAUNG Als BOSNER Bin IPAL MARPAUNG (Alm)[Penahanan]
2ELIMAR SIMBOLON Als ELIMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BOSNER MARPAUNG Als BOSNER Bin IPAL MARPAUNG (Alm) (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa ELIMAR SIMBOLON Als ELIMAR (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II), pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di RT.003/ RW.004, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di  Rumah Makan Sekawan  atau setidak-tidaknya termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88