| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 145/Pid.Sus-LH/2026/PN Sak | 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H. 2.REZA HENDRAWAN, S.H |
CANDRA BASUKI Bin ABAS ROWI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||||
| Nomor Perkara | 145/Pid.Sus-LH/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1126 /L.4.17/Eku.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa CANDRA BASUKI Bin ABAS ROWI pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Buton, Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan titik koordinat titik koordinat 0° 9625730 N, 102° 2543800 E atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Selanjutnya salah seorang petugas mempertanyakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu atas pengangkutan kayu yang ada didalam kapal, namun Terdakwa tidak ada memiliki dokumen apapun dalam mengangkut kayu tersebut. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polairud Polres Siak guna proses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengangkut hasil hutan yang tidak di lengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, Negara telah dirugikan berupa PSDH (Provisi Sumber Daya Hayati) sebesar Rp. 426.585,60,- (empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus delapan puluh lima koma enam rupiah), untuk DR (Dana Reboisasi) sebesar Rp. 2.132.928 (dua juta seratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) dan GRT (Ganti Rugi Tegakan) adalah sebesar Rp. 4.265.856,- (empat juta dua ratus enam puluh lima ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
