| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 498/Pid.Sus/2025/PN Sak | 1.ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H. 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
SASENA SATRIA YUDHA Als SENA Bin MUNAFESTONI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
| Nomor Perkara | 498/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4768/L.4.17/Eku.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa terdakwa SASENA SATRIA YUDHA Als SENA Bin MUNAFESTONI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September tahun 2024 atau atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat pada Rumah Tahanan kelas 1 Kota Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk Nomor 2 Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian besar saksi yang dipanggil masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain” Perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa Perbuatan Terdakwa SASENA SATRIA YUDHA Als SENA Bin MUNAFESTONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (10) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa SASENA SATRIA YUDHA Als SENA Bin MUNAFESTONI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September tahun 2024 atau atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat pada Rumah Tahanan kelas 1 Kota Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk Nomor 2 Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian besar saksi yang dipanggil masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapus piutang” Perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Perbuatan Terdakwa SASENA SATRIA YUDHA Als SENA Bin MUNAFESTONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
