Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Sak ARIA RIZKI Kepolisian Sektor Kandis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat 356/KH-AN/P/VIII/2026
Pemohon
NoNama
1ARIA RIZKI
Termohon
NoNama
1Kepolisian Sektor Kandis
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan alasan, argumen, dan fakta yuridis diatas, maka Para Pemohon mohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon I dan yang diajukan oleh Pemohon II diterima untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon I sebagai Tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374  Undang-Undang Nomnor : 1 Tahun 1946 Tentang KUHPidana, Jo Pasal 488 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 tentang KUH-Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karena itu maka Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/11 a/IV/RES.1.11/2026/RESKRIM/POLSEK KANDIS/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 17 April 2026 tidak mempunyai kekeuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan tindakan Penangkapan, tindakan Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon I tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karena itu maka Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/66/VI/RRES.1.11./2026/Reskrim, tanggal 3 Juni 2026, dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.HAN/52/VI/RES.1.11./2026/Reskrim, tanggal 4 Juni 2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat..
  4. Menyatakan berita acara pemeriksaan Pemohon I sebagai Saksi, dan berita acara pemeriksaan Pemohon I sebagai Tersangka, serta berita acara penyerahan tahap II perkara Pemohon I kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak tidak berkekuatan hukum.
  5. Menyatakan penyerahan  Pemohon I selaku Tersangka oleh Termohon kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon I, oleh karena itu supaya membebaskan dan mengeluarkan Pemohon I dari tahanan.
  7. Memulihkan hak Pemohon I dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  8. Menyatakan Pemohon II sebagai Advokat yang beritikad baik.
  9. Menyatakan tindakan Termohon tak kunjung menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan  tambahan, tanggal 24 Juli 2026 kepada Pemohon II selaku Advokat/Penasehat Hukum dari Pemohon I adalah merupakan perbuatan melawan hukum oleh Termohon selaku Penyidik.
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88