| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa YOGI SUHARTONO PANDIANGAN Als YOGI pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Yos Sudarso Minas Jaya Kecamatan Minas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa yang sedang berjualan buah semangka di Jalan Kaharuddin Nasution Kota Pekanbaru didatangi oleh Saudara ARI (DPO) bersama pamannya, kemudian mengajak Terdakwa untuk menemani membeli narkotika jenis sabu di daerah Pasar Bawah Pekanbaru. Selanjutnya Terdakwa menyetujui ajakan tersebut, lalu berangkat bersama Saudara ARI dan pamannya dengan menggunakan sepeda motor menuju Pasar Bawah Pekanbaru. Bahwa Setibanya di Pasar Bawah di Jalan Juanda Pekanbaru, Terdakwa bersama Saudara ARI dan pamannya bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal, kemudian orang Tersebut menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu kepada Saudara Ari (DPO)
- Bahwa setelah menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut, kemudian Saudara ARI (DPO) mengambil sedikit isi narkotika tersebut untuk Saudara Ari, kemudian menyuruh Terdakwa membawa sisa narkotika jenis shabu-shabu tersebut ke Minas untuk diserahkan kepada pembeli yang telah dihubungi oleh Saudara ARI bersama pamannya saudara Ari dan Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun baru diberikan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), yang mana sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) telah digunakan Terdakwa untuk membeli bahan bakar sepeda motor yang akan digunakan menuju Minas.
- Bahwa Setelah tiba di wilayah Minas, Terdakwa bersama paman Saudara ARI berhenti di tepi Jalan Yos Sudarso KM.29 Kelurahan Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak untuk menunggu pembeli narkotika jenis shabu-shabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa sudah pernah mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu atas suruhan Saudara ARI (DPO) ke wilayah Minas dan dari pekerjaan tersebut Terdakwa dijanjikan memperoleh upah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Saksi Sajimin dan Saksi Junaidi yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Minas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika yang sering terjadi di sekitar Jalan Yos Sudarso Minas Jaya Kecamatan Minas, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Yos Sudarso Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak, Saksi Saksi Sajimin dan Saksi Junaidi melihat Terdakwa berboncengan dengan 1 (satu) orang laki-laki menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam merah Nopol BM 3177 ZB dan berhenti di pinggir Jalan Yos Sudarso Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak. Selanjutnya pada saat akan dilakukan pengamanan, Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi Sajimin dan Saksi Junaidi, sedangkan 1 (satu) orang laki-laki lainnya melarikan diri dan berhasil kabur.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Naufal Fadhil selaku masyarakat setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip bening dari dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Xiomi warna silver, uang tunai sejumlah Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nopol BM 3177 ZBG yang digunakan Terdakwa. Selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut diperoleh dengan Terdakwa ikut membeli bersama Saudara ARI (DPO) di daerah Pasar Bawah Jalan Juanda Pekanbaru dan rencananya akan diantarkan ke Minas untuk dijual kembali.
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengantarkan paket Nerkotika jenis sabu kepada orang yang berada di Minas, dan akanmendapat upah sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor: 178/III/Subbid Narkoba/2026 tanggal 06 Maret 2026 atas nama YOGI SUHARTANTO PANDIANGAN Als YOGI yang ditanda tangani oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN Bripda / 03041211 selaku penimbang pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Polda Riau, telah melakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastic bening berisi kristal putih, dengan berat kotor 1,72 gram, berat pembungkus 0,49 gram, dan berat bersih 1,23 gram.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab :0946/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 atas nama Terdakwa YOOGI SUHARTANTO PANDIANGAN Als YOGI yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI,M.H. Inspektur Polisi Satu NRP 97020815 dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP.00121339 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil kesimpulan yaitu :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1506/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1507/2026/NNF,- berupa Urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan anak tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa YOGI SUHARTONO PANDIANGAN Als YOGI pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Yos Sudarso Minas Jaya Kecamatan Minas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Saksi Sajimin dan Saksi Junaidi yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Minas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika yang sering terjadi di sekitar Jalan Yos Sudarso Minas Jaya Kecamatan Minas, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Yos Sudarso Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak, Saksi Saksi Sajimin dan Saksi Junaidi melihat Terdakwa berboncengan dengan 1 (satu) orang laki-laki menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam merah Nopol BM 3177 ZB dan berhenti di pinggir Jalan Yos Sudarso Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak. Selanjutnya pada saat akan dilakukan pengamanan, Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi Sajimin dan Saksi Junaidi, sedangkan 1 (satu) orang laki-laki lainnya melarikan diri dan berhasil kabur.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Naufal Fadhil selaku masyarakat setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip bening dari dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Xiomi warna silver, uang tunai sejumlah Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nopol BM 3177 ZBG yang digunakan Terdakwa. Selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa dengan cara ikut pergi membeli bersama Saudara ARI (DPO) di daerah Pasar Bawah Jalan Juanda Pekanbaru dan rencananya akan diantarkan ke Minas untuk dijual kembali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor: 178/III/Subbid Narkoba/2026 tanggal 06 Maret 2026 atas nama YOGI SUHARTANTO PANDIANGAN Als YOGI yang ditanda tangani oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN Bripda / 03041211 selaku penimbang pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Polda Riau, telah melakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastic bening berisi kristal putih, dengan berat kotor 1,72 gram, berat pembungkus 0,49 gram, dan berat bersih 1,23 gram.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab :0946/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 atas nama Terdakwa YOOGI SUHARTANTO PANDIANGAN Als YOGI yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI,M.H. Inspektur Polisi Satu NRP 97020815 dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP.00121339 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil kesimpulan yaitu :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1506/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1507/2026/NNF,- berupa Urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------- |