Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Sak 1.IMELDA NAINGGOLAN
2.Ir. HENRY PAKPAHAN, MBA
3.CHRISTY HELVITA MANALU
4.BENNY PARLINDUNGAN
5.YULIANA MINAR RS
6.MARUDUT
6.M. FARUQ ROSYADI
7.MARYAM FAIZAH ROSYADI
8.MUHAMMAD FERRY ARDIANTO
10.ANIS FUADI
11.NUR RUBAYATI
12.IMRON ROSYADI
13.SURATI
14.PRABOWO AGUNG DWI NUR CAHYO
15.SUBIYAKTO
16.SUJITO
17.MURDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMELDA NAINGGOLAN
2Ir. HENRY PAKPAHAN, MBA
3CHRISTY HELVITA MANALU
4BENNY PARLINDUNGAN
5YULIANA MINAR RS
6MARUDUT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hotman Tulus Parasian Marbun, S.H., M.H.IMELDA NAINGGOLAN
2Hotman Tulus Parasian Marbun, S.H., M.H.Ir. HENRY PAKPAHAN, MBA
3Hotman Tulus Parasian Marbun, S.H., M.H.CHRISTY HELVITA MANALU
4Hotman Tulus Parasian Marbun, S.H., M.H.BENNY PARLINDUNGAN
5Hotman Tulus Parasian Marbun, S.H., M.H.YULIANA MINAR RS
6Hotman Tulus Parasian Marbun, S.H., M.H.MARUDUT
Tergugat
NoNama
1MURDI
2SUJITO
3SUBIYAKTO
4PRABOWO AGUNG DWI NUR CAHYO
5SURATI
6IMRON ROSYADI
7NUR RUBAYATI
8M. FARUQ ROSYADI
9MARYAM FAIZAH ROSYADI
10MUHAMMAD FERRY ARDIANTO
11ANIS FUADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA BENTENG HULU, KEC. MEMPURA
2KEPALA DESA DAYUN KECAMATAN DAYUN
3KEPALA DESA KAMPUNG TENGAH, KABUPATEN SIAK SRI INDRA PURA
4CAMAT KECAMATAN MEMPURA, KABUPATEN SIAK
5CAMAT KECAMATAN DAYUN, KABUPATEN SIAK
6BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN SIAK
7Notaris NUSYIRWAN KOTO, SH., MKn
8Notaris RIDWAN SYAUKANI, SH., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I s/d Tergugat XI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan sah dan berkuatan hukum Sertifikat Hak Milik :
    1. SHM Nomor 391 Benteng Hulu   a.n Dendi Marnoya
    2. SHM Nomor 392 Benteng Hulu   a.n Dendi Marnoya
    3. SHM Nomor 393 Benteng Hulu   a.n Imelda Nainggolan
    4. SHM Nomor 394 Benteng Hulu   a.n Henry Pakpahan
    5. SHM Nomor 395 Benteng Hulu   a.n Henry Pakpahan
    6. SHM Nomor 396 Benteng Hulu   a.n Henry Pakpahan
    7. SHM Nomor 397 Benteng Hulu   a.n Yesi Fitria
    8. SHM Nomor 398 Benteng Hulu   a.n Christy Helvita Manalu
    9. SHM Nomor 408 Benteng Hulu   a.n Benny Parlindungan
    10. SHM Nomor 409 Benteng Hulu   a.n Yuliana Minar RS
    11. SHM Nomor 410  Benteng Hulu  a.n Yuliana Minar RS
    12. SHM Nomor 412  Benteng Hulu  a.n Marudut;

 

  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum atas :
    1. Pengikatan Jual Beli Nomor 102 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Nusyirwan Koto, SH., M.Kn di Pekanbaru, Tanggal 23-07-2013 untuk dan atas nama Pembeli Penggugat I yaitu SHM 391 dan SHM 392/ Desa Benteng Hulu;

 

  1. Akta Jual Beli Nomor 47/2017 yang dibuat dan ditandatangani di Notaris Ridwan Syaukani, SH., MKn tanggal 16 -02-1017 untuk dan atas nama pembeli Penggugat I yaitu SHM No.393/Desa Benteng Hulu.
  2. Akta Jual Beli Nomor 121 /2017 yang dibuat dan ditandatangani di Notaris Ridwan Syaukani, SH., MKn tanggal 26-05-2017 untuk dan atas nama pembeli Penggugat II  Jual Beli untuk SHM No. 394/Desa Benteng Hulu.
  3. Akta Jual Beli Nomor 60 /2017 yang dibuat dan ditandatangani di Notaris Ridwan Syaukani, SH., MKn tanggal 06 -03-2017 untuk dan atas nama pembeli Penggugat II  untuk SHM nomor 395/Desa Benteng Hulu.
  4. Akta Jual Beli Nomor 63 /2017 yang dibuat dan ditandatangani di Notaris Ridwan Syaukani, SH., MKn tanggal 06 -03-2017 untuk dan atas nama pembeli Pengugat II  untuk SHM Nomor 396.
  5. Pengikatan Jual Beli Nomor 115 yang dibuat dan ditandatangani Notaris Nusyiwan Koto, SH., MKn. Tanggal 23-07-2013  untuk dan atas nama pembeli Pengugat III  untuk SHM Nomor 397
  6. Akta Jual Beli Nomor 61 /2017 yang dibuat dan ditandatangani di Notaris Ridwan Syaukani, SH., MKn tanggal 06 -03-2017 untuk dan atas nama Penggugat III ,  untuk SHM Nomor 398/ Desa Benteng Hulu.
  7. Akta Jual Beli Nomor 23 /2017 yang dibuat dan ditandatangani di Notaris Ridwan Syaukani, SH., MKn tanggal 30 -01-2017 untuk dan atas nama Benny Parlindungan,  untuk SHM Nomor 408.
  8. Akta Jual Beli Nomor 41/2017 yang dibuat dan ditandatangani di Notaris Ridwan Syaukani, SH., M.Kn tanggal 16-02-2017 untuk dan atas nama Yuliana Minar RS.
  9. Akta Jual Beli Nomor 40/2017 yang dibuat dan ditandatangani di Notaris Ridwan Syaukani, SH., MKn tanggal 30 -01-2017 untuk dan atas nama Yuliana Minar RS,  untuk SHM Nomor 410.
  10. Akta Jual Beli Nomor 177 /2016 yang dibuat dan ditandatangani di Notaris Ridwan Syaukani, SH., MKn tanggal 05-12 2016  untuk dan atas nama Marudut,  untuk SHM Nomor 412.

 

  1. Menyatakan cacat hokum dan tidak tidak memliki kekuatan hukum atas Surat Keterangan Ganti Rugi Tergugat I s/d Tergugat XI yaitu :
    1. Sebidang tanah seluas 20.000 m2 yang diperoleh dari olahan sendiri, sebagaimana surat kepemilikan :

Nomor Surat:07/SKPRT/VII/2009 tangal 29 Juli 2009

Nama Pemilik:Murdi

Luas Tanah:20.000 m2

Lokasi tanah :RT.018/RW.017, Desa/Keluarahan Dayun. Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau

Sempadan :

  • Sebelah utara     :    Sujito                              (250 m)
  • Sebelah Selatan :    Partinah                         (250 m)
  • Sebelah Timur   :    Jalan Kelompok             (80 m)
  • Sebelah Barat     :    Belukar                          (80 m)
    1. Sebidang tanah seluas 20.000 m2 yang diperoleh dari olahan sendiri, sebagaimana surat kepemilikan :

Nomor Surat:59/SKPRT/VII/2009 tangal 29 Juli 2009

Nama Pemilik:Sujito

Luas Tanah:20.000 m2

Lokasi tanah :RT.018/RW.017, Desa/Keluarahan Dayun. Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau

Sempadan :

  • Sebelah utara     :    Turiman                         (400 m)
  • Sebelah Selatan :    Murningsih                    (4000 m)
  • Sebelah Timur   :    Jalan Kelompok             (50 m)
  • Sebelah Barat     :    Parit                               (50 m)
    1. Sebidang tanah seluas 14.973 m2 yang diperoleh dari Maryono, sebagaimana surat kepemilikan :

Nomor Surat:219/SKGR/2022tangal 10 Juni 2022

Nama Pemilik:Muhammad Ferry Adrianto

Luas Tanah:14.973 m2

Lokasi tanah :RT.018/RK.07, Desa/Keluarahan Dayun. Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau

Sempadan :

  • Sebelah utara     :    Ansori                            (138 m)
  • Sebelah Selatan :    Edi Junaidi                     (138 m)
  • Sebelah Timur   :    Parit/Aris Susanto        (108,5 m)
  • Sebelah Barat     :    Parit                               (108,5 m)
    1. Sebidang tanah seluas 20.000 m2 yang diperoleh dari Asmadi, sebagaimana surat kepemilikan :

Nomor Surat:52/SKGR/KPT/2016 tangal 15 Agustus 2016

Nama Pemilik:Anis Fuadi

Luas Tanah:20.000 m2

Lokasi tanah :Jln Lestari Jernih RT.03/RW.01, Desa/ Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Prov. Riau

Sempadan :

  • Sebelah utara     :    Belukar                          (130 m)
  • Sebelah Selatan :    Syaefi                             (130 m)
  • Sebelah Timur   :    Kanal                              (160  m)
  • Sebelah Barat     :    Belukar                          (160  m)
    1. Sebidang tanah seluas 20.000 m2 yang diperoleh dari Bambang Hermanto, sebagaimana surat kepemilikan :

Nomor Surat:21/04//SKGR/III/2022 tanggal 09 Maret 2022

Nama Pemilik:Surati

Luas Tanah:20.000 m2

Lokasi tanah :Jln Lintas Jernih RT.14/RK.004, Desa/ Kampung Benteng hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Prov. Riau

Sempadan :

  • Sebelah utara     :    Syaefi                 (80 m)
  • Sebelah Selatan :    Jalan                   (80 m)
  • Sebelah Timur   :    Sobirin               (250 m)
  • Sebelah Barat     :    Miswadi             (250  m)
    1. Sebidang tanah seluas 20.020 m2 yang diperoleh dari Damas, sebagaimana surat kepemilikan :

Nomor Surat:16/SKGR/2022 tanggal 25 Februari 2022

Nama Pemilik:Imron Rosyadi, ST

Luas Tanah:20.020 m2

Lokasi tanah :Jln Kelompok Tani RT.014/RW 004, Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau

Sempadan :

  • Sebelah utara     :    Nur Rubayati, SSi, Apt  (110 m)
  • Sebelah Selatan :    Paret Gajah/Jalan         (110 m)
  • Sebelah Timur   :    Paret                              (182  m)
  • Sebelah Barat     :    Paret/Jalan                    (182  m)
    1. Dua Bidang tanah seluas 20.020 m2 yang diperoleh dari Ramadani dan tanah seluas 20.020 m2 yang diperoleh dari Asep Saifrudin, sebagaimana surat kepemilikan :

Nomor Surat:49/04/SKGR/VII/2022 tanggal 04 Januari 2022

Nama Pemilik:Nur Rubayati, SSi,, Apt

Luas Tanah:20.000 m2

Lokasi tanah :Jln Kelompok Tani RT.014/RK 004, Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau

Sempadan :

  • Sebelah utara     :    Tanah Pemda                (200 m)
  • Sebelah Selatan :    Paret /Kanal                  (200 m)
  • Sebelah Timur   :    Paret/Kanal                   (100 m)
  • Sebelah Barat     :    Edi Junaedi                    (100 m)

 

Nomor Surat:15/SKGR/2022

Nama Pemilik:Nur Rubayati, SSi,, Apt

Luas Tanah:20.020 m2

Lokasi tanah :Jln Kelompok Tani RT.014/RK 004, Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau

Sempadan :

  • Sebelah utara     :    Anis Fuadi                     (110 m)
  • Sebelah Selatan :    Paret Gajah/Jalan         (110 m)
  • Sebelah Timur   :    Paret                              (182 m)
  • Sebelah Barat     :    Imron Rosyadi, ST         (182 m)

 

  1. Dua Bidang tanah seluas 20.020 m2 yang diperoleh dari Ujang Sumantri dan tanah seluas 20.010 m2 yang diperoleh dari Miswadi, sebagaimana surat kepemilikan :

Nomor Surat:51/04/SKGR/VII/2022 tanggal 04 Juli 2022

Nama Pemilik:M Faruq Rosyadi

Luas Tanah:20.000 m2

Lokasi tanah :Jln Caltex RT.014/RK.004, Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau

Sempadan :

  • Sebelah utara     :    Paret/Kanal                   (100 m)
  • Sebelah Selatan :    Paret /Kanal                  (100 m)
  • Sebelah Timur   :    Maryam Faizah Rosyadi           (200 m)
  • Sebelah Barat     :    Maryono                        (200 m)

 

Nomor Surat:80/SKGR/XII/2022

Nama Pemilik:M Faruq Rosyadi

Luas Tanah:20.010 m2

Lokasi tanah :Jl. Lintas Jernih RT.014/RK.004, Kampung Benteng Hulu,Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau

Sempadan :

  • Sebelah utara     :    Surati                             (208 m)
  • Sebelah Selatan :    Paret /Kanal                  (140 m)
  • Sebelah Timur   :    Jalan                               (110 m)
  • Sebelah Barat     :    Miswadi                         (120 m)
    1. Dua Bidang tanah seluas 20.000 m2 yang diperoleh dari Edi Junaedi dan tanah seluas 20.000 m2 yang diperoleh dari Miswadi, sebagaimana surat kepemilikan :

Nomor Surat:50/04/SKGR/VII/2022 tanggal 04 Juli 2022

Nama Pemilik:Maryam Faizah Rosyadi

Luas Tanah:20.000 m2

Lokasi tanah :Jln Caltex RT.014/RK.004, Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau

Sempadan :

  • Sebelah utara     :    Tanah Pemda                (200 m)
  • Sebelah Selatan :    Paret /Kanal                  (200 m)
  • Sebelah Timur   :    Nur Rubayati, SSI., Apt (100 m)
  • Sebelah Barat     :    Ujang Sumantri             (100 m)

 

Nomor Surat:81SKGR/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022

Nama Pemilik:Maryam Faizah Rosyadi

Luas Tanah:20.160 m2

Lokasi tanah :Jl. Lintas Jernih RT.014/RK.004, Kampung Benteng Hulu,Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau

Sempadan :

  • Sebelah utara     :    Surati                             (196 m)
  • Sebelah Selatan :    Paret /Kanal                  (140 m)
  • Sebelah Timur   :    M. Faruq Rosyadi          (120 m)
  • Sebelah Barat     :    Syaefi                             (120 m)

 

  1. Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT XI untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat yang dapat diperhitungkan secara langsung dan seketika oleh Para Penggugat ,  rincian sebagai berikut:

 

KERUGIAN MATERIIL:

Dengan menghalangi bisnis Para Penggugat serta biaya- biaya yang timbul atas perkara ini dengan taksir sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

 

KERUGIAN IMATERIIL:

Bahwa atas kejadian ini sangatlah menguras pikiran dan trauma, karena kejadian-kejadian buruk yang secara bertubi-tubi yang dialami PARA PENGGUGAT. ini membawa dampak buruk bagi penggugat, maka memperhatikan hal tersebut apabila dinominalkan tidak kurang dari rp. 1.000.000.000,- (satu millyar rupiah);  

ATAU sejumlah lain sepantasnya yang harus dibayar PARA TERGUGAT. Hal ini tidak melanggar ketentuan Pasal 178 ayat (1) HIR (Ex Aquo Et Bono).

  1. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XI untuk mencabut dan mengosongkan seluruh tanaman yang berada di atas areal tanah milik Para Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, dan/atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bijvoorraad);
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

 

SUBSIDIAIR:

 

Bahwa apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraa quo berpendapat berbeda, maka PENGGUGAT memohon kiranya agar memberikan putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdone) dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan berdasarkan hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88