Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
66/Pid.C/2025/PN Sak FRANS DIEGO IMMANUEL SIMBOLON BRIPDA ELI Als ELI Binti Alm NAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.C/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/729/VI/RES.1.8./2025/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FRANS DIEGO IMMANUEL SIMBOLON BRIPDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELI Als ELI Binti Alm NAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka penyidik berpendapat:

  1. Bahwa tersangka ELI Als ELI BintiĀ  (Alm) NAIMAN, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Ringan terhadap barang berupa 1 (satu) Karung Berondolan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Sdri. ELI, yang kejadiannya terjadi pada hari Minggu, tangggal 01 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib, di Blok I 09 Divisi I Kebun Palapa Estate Kampung Bekalar Kec. Kandis Kab. Siak;
  2. Terhadap tersangka ELI Als ELI BintiĀ  (Alm) NAIMAN berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
  3. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak
Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88