| Dakwaan |
PERTAMA :
----------- Bahwa Terdakwa CHARLES JUNEDI SIMBOLON Alias CHARLES (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saksi MEMO NAIBORHU Alias SILALAHI (dilakukan Penuntutan secara terpisah), Saksi BERLIN HT URUK Alias BERLIN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Saksi SULAIMAN Alias LAIMAN Bin SUSANO (dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM.83, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Saksi MEMO NAIBORHU Alias SILALAHI menghubungi Saudara JENDRI (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian Saksi MEMO diarahkan oleh Saudara JENDRI ke tepi Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Pasar Minggu Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak untuk mengambil narkotika jenis shabu yang mana pada saat itu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sudah dibungkus dengan kotak rokok merek Onbold dan diletak disekitaran tepi jalan tersebut, lalu Saksi MEMO menuju Lokasi yang diarahkan oleh Saudara JENDRI dan mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merek Onbold yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu setelah Saksi MEMO menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Saksi MEMO pergi menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM.83, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, setelah Saksi MEMO tiba dirumah Terdakwa, lalu Saksi MEMO membagi narkotika jenis shabu menjadi 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB, Saksi MEMO menyuruh Saksi BERLIN HT URUK Alias BERLIN untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli yang berada di tepi Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 84 Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dan pada saat itu Saksi MEMO memberikan upah uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan memberikan narkotika jenis shabu untuk digunakan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 05.00 WIB, Saksi MEMO menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli yang berada di tepi Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 84 Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dan pada saat itu Saksi MEMO memberikan upah uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan memberikan narkotika jenis shabu untuk digunakan, yang mana pada saat itu Saksi MEMO berhasil menjual 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu), 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenus shabu dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira pukul 21.15 WIB, Saksi MARTUA SIMBOLON Bersama dengan Saksi ANDIKA ESRON PARSAULIAN SIMANJUNTAK (yang merupakan anggota Kepolisian Resor Siak) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM.83 RT.002 RW.007 Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian Saksi MARTUA Bersama dengan Saksi ANDIKA langsung menuju Lokasi tersebut dan langsung mengamankan Saksi BERLIN dan Terdakwa, kemudian Saksi MARTUA Bersama dengan Saksi ANDIKA melakukan pengembangan dan sekira pukul 21.30 WIB, Saksi MARTU Bersama dengan Saksi ANDIKA melalukan penangkapan terhadap Saksi MEMO dan Saksi SULAIMAN Alias LAIMAN Bin SUSANO di rumah yang beralamat di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM.83, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak terhadap di rumah tersebut dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MALIKIN SITANGGANG dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kotak rokok merek Dji Sam Soe yang terletak di kantong sebelah kanan celana Saksi MEMO, selanjutnya Terdakwa Bersama dengan Saksi SULAIMAN Alias LAIMAN Bin SUSANO, Saksi MEMO dan Saksi BERLIN beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Siak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa benar narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penangkapan Saksi MEMO adalah milik Saksi MEMO dan Terdakwa hanya sebagai orang yang mengantarkan narkotika jenis shabu kepada orang yang memesan kepada Saksi MEMO dan Terdakwa mendapatkan keuntungan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan narkotika jenis shabu gratis dan Terdakwa sudah kerja dengan Saksi MEMO selama 1 (satu) minggu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian dengan Nomor : 677/BB/IX/10267/2025 tanggal 30 September 2025 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim atas nama MEMO NAIBORHU Alias SILALAHI, dihadapan JASSOBRI pangkat Bripka, NRP 86111527 selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti berupa :
- 2 (dua) peket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening denganberat kotor 0,60 gram, berat pembungkusnya 0,16 gram dan berat bersihnya 0,44 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Nomor LAB : 3567/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau selaku yang mengetahui, DEWI ARNI, MM., YOGA RAMADI GUSTI, S. Si dan ABDILLAH ADAM S. S.Si. selaku pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,44 gram diberi nomor barang bukti 5228/2025/NNF yang disita dari MEMO NAIBORHU Alias SILALAHI dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.
----------- Perbuatan Terdakwa CHARLES JUNEDI SIMBOLON Alias CHARLES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa Terdakwa CHARLES JUNEDI SIMBOLON Alias CHARLES (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saksi MEMO NAIBORHU Alias SILALAHI (dilakukan Penuntutan secara terpisah), Saksi BERLIN HT URUK Alias BERLIN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Saksi SULAIMAN Alias LAIMAN Bin SUSANO (dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM.83, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira pukul 21.15 WIB, Saksi MARTUA SIMBOLON Bersama dengan Saksi ANDIKA ESRON PARSAULIAN SIMANJUNTAK (yang merupakan anggota Kepolisian Resor Siak) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM.83 RT.002 RW.007 Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian Saksi MARTUA Bersama dengan Saksi ANDIKA langsung menuju Lokasi tersebut dan langsung mengamankan Saksi BERLIN dan Terdakwa, kemudian Saksi MARTUA Bersama dengan Saksi ANDIKA melakukan pengembangan dan sekira pukul 21.30 WIB, Saksi MARTU Bersama dengan Saksi ANDIKA melalukan penangkapan terhadap Saksi MEMO NAIBORHU Alias SILALAHI dan Saksi SULAIMAN Alias LAIMAN Bin SUSANO di rumah yang beralamat di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM.83, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak terhadap di rumah tersebut dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MALIKIN SITANGGANG dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kotak rokok merek Dji Sam Soe yang terletak di kantong sebelah kanan celana Saksi MEMO NAIBORHU Alias SILALAHI, selanjutnya Terdakwa Bersama dengan Saksi SULAIMAN Alias LAIMAN Bin SUSANO, Saksi MEMO NAIBORHU Alias SILALAHI dan Saksi BERLIN beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Siak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penangkapan Saksi MEMO adalah milik Saksi MEMO dan Terdakwa hanya menyediakan narkotika jenis shabu kepada pembeli apabila ada yang memesan kepada Saksi MEMO.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian dengan Nomor : 677/BB/IX/10267/2025 tanggal 30 September 2025 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim atas nama MEMO NAIBORHU Alias SILALAHI, dihadapan JASSOBRI pangkat Bripka, NRP 86111527 selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti berupa :
- 2 (dua) peket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening denganberat kotor 0,60 gram, berat pembungkusnya 0,16 gram dan berat bersihnya 0,44 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Nomor LAB : 3567/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau selaku yang mengetahui, DEWI ARNI, MM., YOGA RAMADI GUSTI, S. Si dan ABDILLAH ADAM S. S.Si. selaku pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,44 gram diberi nomor barang bukti 5228/2025/NNF yang disita dari MEMO NAIBORHU Alias SILALAHI dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa CHARLES JUNEDI SIMBOLON Alias CHARLES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |