Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.NINDY AXELLA, S.H.
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
1.PARWIRA NASIB SALIM UDIN Bin SUMARLAN
2.ARYA WINANDA Bin RIYANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-821 /L.4.17/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NINDY AXELLA, S.H.
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARWIRA NASIB SALIM UDIN Bin SUMARLAN[Penahanan]
2ARYA WINANDA Bin RIYANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Ba hwa Terdakwa I PARWIRA NASIB SALIM UDIN Bin SUMARLAN bersama-sama dengan Terdakwa II ARYA WINANDA Bin RIYANDI, pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Parit I/II Desa Parit I/II Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I“, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 04.30 WIB Sdr.TOHA (DPO) datang ke rumah Saksi DEDI CANDRA Bin ANASRUL Als DEDEN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak untuk meminta bantuan Saksi DEDI CANDRA Bin ANASRUL Als DEDEN untuk mengantarkan paket narkotika jenis shabu kepada Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI Als TAKUR (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RSUD ARIFIN ACHMAD Nomor : 400.7.22.1/RSUD/02/2026/463 tanggal 28 Februari 2026) karena Sdr. TOHA (DPO) tidak dapat menghubungi Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI Als TAKUR, kemudian Sdr. TOHA (DPO) menyerahkan 1 (Satu) bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 12 (dua belas) paket plastik warna putih berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan ± 60 (enam puluh) gram seharga ± Rp.41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) kepada Saksi DEDI CANDRA Bin ANASRUL Als DEDEN. Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB Saksi DEDI CANDRA Bin ANASRUL Als DEDEN mendatangi rumah Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI Als TAKUR yang beralamat di Parit Sempurna Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak untuk menyerahkan paket narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sesampainya Saksi DEDI CANDRA Bin ANASRUL Als DEDEN dirumah Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI Als TAKUR kemudian Saksi DEDI CANDRA Bin ANASRUL Als DEDEN langsung memberikan narkotika jenis shabu titipan Sdr. TOHA (DPO) tersebut kepada Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI Als TAKUR untuk diberikan kepada Terdakwa II sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 10 (Sepuluh) gram seharga Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) sedangkan sisanya sebanyak 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 5 (lima) gram seharga Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai upah pengantaran untuk Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI Als TAKUR dan sisa nya untuk diberikan kepada orang suruhan Sdr. TOHA (DPO). Selanjutnya Saksi DEDI CANDRA Bin ANASRUL Als DEDEN langsung pergi meninggalkan rumah Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI Als TAKUR;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib setelah Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI Als TAKUR menerima narkotika jenis shabu dari Saksi DEDI CANDRA Bin ANASRUL Als DEDEN tersebut, Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI Als TAKUR kemudian menghubungi Terdakwa II dengan menyampaikan bahwa ada titipan narkotika jenis shabu dari Sdr. TOHA (DPO), kemudian Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI Als TAKUR mengarahkan Terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di daerah Dusun Benio Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak tepatnya di bawah pohon jengkol, kemudian setelah menyepakati lokasi transaksi tersebut selanjutnya Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI Als TAKUR membawa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 10 (Sepuluh) gram seharga Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah miliknya dan meletakkan narkotika jenis shabu tersebut di bawah pohon jengkol di daerah Dusun Benio Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, lalu setelah itu Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI Als TAKUR pergi dan memantau dari jarak ± 30 (tiga puluh) meter dari pohon jengkol tersebut dan melihat Terdakwa II datang mengambil 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat

± 10 (Sepuluh) gram seharga Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) tersebut, kemudian Terdakwa II pergi meninggalkan lokasi;

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II dan pada saat pertemuan tersebut Terdakwa II menawarkan pekerjaan untuk menjual narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I dengan cara system kerja yakni narkotika jenis shabu tersebut di ambil dulu oleh Terdakwa I untuk dijualkan dan Ketika narkotika jenis shabu tersebut telah habis terjual baru Terdakwa I menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa II, ke mudian Terdakwa I sepakat menerima tawaran pekerjaan untuk menjual narkotika jenis shabu milik Terdakwa II tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk menjemput narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,50 (nol koma lima puluh) gram seharga Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) ke bengkel Terdakwa II yang beralamat di Jalan Ismail Kampung Parit I/II Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak untuk Terdakwa I jualkan, kemudian setelah Terdakwa I menerima narkotika jenis shabu dari Terdakwa II tersebuts elanjutnya  Terdakwa I langsung pergi meninggalkan bengkel Terdakwa II dan kemudian narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa I pecah menjadi 6 (enam) paket kecil siap edar;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB Sdr. UJANG (DPO) menghubungi Terdakwa I untuk memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I keluar rumah untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. UJANG (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street dengan nomor polisi BM 5122 SAG warna silver, dan sesampainya di pinggir Jalan Parit I/II, Terdakwa I ditangkap oleh Saksi JM SILABAN dan Saksi RHOMI SAPUTRA (Masing-masing merupakan anggota kepolisian Polsek Sungai Apit) beserta tim, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket kecil narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Sampurna Mild yang ditemukan di saku depan celana sebelah kanan Terdakwa I, kemudian ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone infinix hot 10 play warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Beat Streat no pol BM 5122 SAG warna silver. Selanjutnya Terdakwa I dibawa ke Mapolsek Sungai Apit untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dari hasil pengembangan perkara dan interogasi terhadap Terdakwa I bahwa Terdakwa I mengakui narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari Terdakwa II, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Saksi JM SILABAN dan Saksi RHOMI SAPUTRA beserta tim menemukan dan langsung mengamankan Terdakwa II di Desa Sungai Buluh, dan kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa II dan dari hasil introgasi tersebut Terdakwa II mengakui telah memberikan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa I, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan didalam bengkel yang kemudian diakui oleh Terdakwa II timbangan digital tersebut digunakannya untuk menimbang narkotika jenis shabu. Kemudian ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah handphone OPPO A 60 warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor beat No Pol BM 5442 YQ warna putih, kemudian setelah diamankan di Polsek Sungai Apit, Terdakwa II mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI Als TAKUR. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Saksi JM SILABAN dan Saksi RHOMI SAPUTRA beserta tim mengamankan Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI Als TAKUR di rumahnya dan Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI Als TAKUR mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari Saksi DEDI CANDRA Bin ANASRUL Als DEDEN, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB personel Polsek Sungai Apit menemukan dan mengamankan Saksi DEDI CANDRA Bin ANASRUL Als DEDEN di rumahnya di Desa Teluk Mesjid dan melakukan penggeledahan rumah dan dari hasil penggeledahan rumah Saksi DEDI CANDRA Bin ANASRUL Als DEDEN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital dan 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang ditemukan di bawah tempat tidur kamar Saksi DEDI CANDRA Bin ANASRUL Als DEDEN dan 1 (satu) buah handphone OPPO A 58 warna hitam, kemudian Saksi DEDI CANDRA Bin ANASRUL Als DEDEN mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari seorang bernama Sdr. TOHA (DPO). Selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Apit guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut adalah dengan cara sistem kerja yakni narkotika jenis shabu di ambil terlebih dahulu oleh dari Terdakwa II, setelah narkotika jenis shabu tersebut habis terjual baru Terdakwa I menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa II dan Terdakwa I mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil penjualan tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 214/BB/XI/14329.00/2025 pada hari Senin tanggal 17 November 2025, yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa :

è 6 (enam) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.50 gram dan berat bersih 0.34 gram, dengan perincian sebagai berikut :

    1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.34 gram, untuk bahan uji ke

laboratories Forensik Polda Riau.

    1. 6 (enam) pembungkus diduga pembungkus Shabu dengan berat 0.16 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.

Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan bagian atasnya diberi segel alumunium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kepada FAJRUL GHIFARI Pangkat BRIPDA NRP 04030512.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor LAB : 4122/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 24 November 2025 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboraturium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboraturium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Barang bukti yang diterima berupa :

    1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.34 gram diberi nomor barang bukti 6097/2025/NNF.
    2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 mL merupakan milik Terdakwa PARWIRA NASIP SALIM UDIN BIN SUMARLAN, diberi nomor barang bukti 6098/2025/NNF.
    1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 mL merupakan milik Terdakwa Terdakwa ARYA WINANDA BIN RIYANDI, diberi nomor barang bukti 6099/2025/NNF.
    1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapar 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 mL merupakan milik Terdakwa DEDI CANDRA BIN ANASRUL ALS DEDEN, diberi nomor barang bukti 6100/2025/NNF.
    1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan colume 25 mL merupakan milik Terdakwa ZAMHUR BIN ZAHRI ALS TAKUR, diberikan nomor barang bukti 6101/2025/NNF.

Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa PARWIRA NASIP SALIM UDIN BIN SUMARLAN. Dengan kesimpulan:

      • 6097/2025/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina

dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

      • 6098/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      • 6099/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah Benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotrapika.
      • 6100/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      • 6101/2025/NNF,-  berupa  urine  tersebut  diatas adalah Benar  tidak  mengandung Narkotika  dan Psikotropika.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

 

Ba hwa perbuatan Terdakwa I PARWIRA NASIB SALIM UDIN Bin SUMARLAN dan Terdakwa II ARYA WINANDA Bin RIYANDI, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------Ba hwa Terdakwa I PARWIRA NASIB SALIM UDIN Bin SUMARLAN bersama-sama dengan Terdakwa II ARYA WINANDA Bin RIYANDI, pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Parit I/II Desa Parit I/II Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi JM SILABAN dan Saksi RHOMI SAPUTRA (Masing-masing merupakan anggota kepolisian Polsek Sungai Apit) beserta tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket kecil narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Sampurna Mild yang ditemukan di saku depan celana sebelah kanan Terdakwa I, kemudian ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone infinix hot 10 play warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Beat Streat no pol BM 5122 SAG warna silver. Selanjutnya Terdakwa I dibawa ke Mapolsek Sungai Apit untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dari hasil pengembangan perkara dan interogasi terhadap Terdakwa I bahwa Terdakwa I mengakui narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari Terdakwa II, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Saksi JM SILABAN dan Saksi RHOMI SAPUTRA beserta tim menemukan dan langsung mengamankan Terdakwa II di Desa Sungai Buluh, dan kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa II dan dari hasil introgasi tersebut Terdakwa II mengakui telah memberikan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa I, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan didalam bengkel yang kemudian diakui oleh Terdakwa II timbangan digital tersebut digunakannya untuk menimbang narkotika jenis shabu. Kemudian ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah handphone OPPO A 60 warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor beat No Pol BM 5442 YQ warna putih, kemudian setelah diamankan d i Polsek Sungai Apit, Terdakwa II mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI Als TAKUR (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RSUD ARIFIN ACHMAD Nomor

: 400.7.22.1/RSUD/02/2026/463 tanggal 28 Februari 2026). Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Saksi JM SILABAN dan Saksi RHOMI SAPUTRA beserta tim mengamankan Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI Als TAKUR di rumahnya dan Saksi ZAMHUR Bin ZAHRI Als TAKUR mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari Saksi DEDI CANDRA Bin ANASRUL Als DEDEN, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB personel Polsek Sungai Apit menemukan dan mengamankan Saksi DEDI CANDRA Bin ANASRUL Als DEDEN di rumahnya di Desa Teluk Mesjid dan melakukan penggeledahan rumah dan dari hasil penggeledahan rumah Saksi DEDI CANDRA Bin ANASRUL Als DEDEN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital dan 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang ditemukan di bawah tempat tidur kamar Saksi DEDI CANDRA Bin ANASRUL Als DEDEN dan 1 (satu) buah handphone OPPO A 58 warna hitam, kemudian Saksi DEDI CANDRA Bin ANASRUL Als DEDEN mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari seorang bernama Sdr. TOHA (DPO). Selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Apit guna pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 214/BB/XI/14329.00/2025 pada hari Senin tanggal 17 November 2025, yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa :

è 6 (enam) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.50 gram dan berat bersih 0.34 gram, dengan perincian sebagai berikut :

    1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.34 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau.
    2. 6 (enam) pembungkus diduga pembungkus Shabu dengan berat 0.16 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.

Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan bagian atasnya diberi segel

alumunium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kepada FAJRUL GHIFARI Pangkat BRIPDA NRP 04030512.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor LAB : 4122/NNF/2025

pada hari Senin tanggal 24 November 2025 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboraturium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboraturium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Barang bukti yang diterima berupa :

  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.34 gram diberi nomor barang bukti 6097/2025/NNF.
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya

terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 mL merupakan milik Terdakwa PARWIRA NASIP SALIM UDIN BIN SUMARLAN, diberi nomor barang bukti 6098/2025/NNF.

  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 mL merupakan milik Terdakwa Terdakwa ARYA WINANDA BIN RIYANDI, diberi nomor barang bukti 6099/2025/NNF.
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapar 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 mL merupakan milik Terdakwa DEDI CANDRA BIN ANASRUL ALS DEDEN, diberi nomor barang bukti 6100/2025/NNF.
  3. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan colume 25 mL merupakan milik Terdakwa ZAMHUR BIN ZAHRI ALS TAKUR, diberikan nomor barang bukti 6101/2025/NNF.

Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa PARWIRA NASIP SALIM UDIN BIN SUMARLAN. Dengan kesimpulan:

    • 6097/2025/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • 6098/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • 6099/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah Benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotrapika.
    • 6100/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar

dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    • 6101/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah Benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.
  • Bahwa Para Terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau

permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

----------Ba hwa perbuatan Terdakwa I PARWIRA NASIB SALIM UDIN Bin SUMARLAN  dan Terdakwa II ARYA WINANDA Bin RIYANDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88