1. Bahwa tersangka AGUNG FILIANTO, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Penggelapan Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib, di Div III Nenggala PT Ivo Mas Tunggal Kec. Kandis Kab. Siak tepatnya di Pos I. dan dan pelaku melakukan penggelapan tersebut secara sendirian dan barang yang ambil berupa 2 (dua) M3 pasir batu (sertu), dan 1 (satu) unit truck canter merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.
2. Terhadap tersangka AGUNG FILIANTO, berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 487 KUHPidana.
3. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak |