| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 423/Pid.B/2025/PN Sak | ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH | SONANG RONATAL KRISTIANDO RUMAPEA Als PEA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 423/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4220/L.4.17/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa SONANG RONATAL KRISTIANDO RUMAPEA Als PEA pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di warung yang berada di Jalan Yos Sudarso Km. 44, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa SONANG RONATAL KRISTIANDO RUMAPEA Als PEA pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di warung yang berada di Jalan Yos Sudarso Km. 44, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “Penganiayaan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
