Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
349/Pid.Sus/2025/PN Sak | DENDY NURFAJRI, S.H | 1.AGUS PRIHATIN Alias AGUS Bin SUWANDI ARIPIN Alm 2.SURYA INDRA BAYU Alias INDRA Bin WARDOYO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 349/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3472 /L.4.17/Enz.2/10/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa I AGUS PRIHATIN Alias AGUS Bin SUWANDI ARIPIN (Alm) dan Terdakwa II SURYA INDRA BAYU Alias INDRA Bin WARDOYO pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km.74 Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak tepatnya di Wisma Dayani atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa I AGUS PRIHATIN Alias AGUS Bin SUWANDI ARIPIN (Alm) dan Terdakwa II SURYA INDRA BAYU Alias INDRA Bin WARDOYO pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km.74 Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak tepatnya di Wisma Dayani atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |