Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.REZA HENDRAWAN, S.H
2.ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
3.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
ENDRIYANO Als EENG bin NAZARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-978 /L.4.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
2ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
3VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDRIYANO Als EENG bin NAZARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa ENDRIYANO ALS EENG bin NAZARUDIN pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru tepatnya di sebuah gang, atau setidak- tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan pasal 165 ayat (5) huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian saksi yang dipanggil masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB Saudara IWIN (Daftar Pencarian Orang) bersama Saudara JON (Daftar Pencarian Orang), Saudara RIAN (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara ALAN (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu dengan harga Rp 150.000 (seratus Lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa pergi menuju pekanbaru dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor PCX (Daftar Pencarian Barang) milik Saudara ADI (Daftar Pencarian Saksi) lalu sekira pukul 15.30 WIB di depan Lapas Gobah tepatnya di Indomaret Terdakwa bertemu dengan Saudara DASAM (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis shabu lalu Saudara DASAM menyuruh Terdakwa untuk mengikuti dari belakang menuju Jalan Pangeran Hidayat tepatnya di sebuah gang lalu Saudara DASAM meminta uang Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Saudara DASAM kemudian Saudara DASAM menyuruh Terdakwa untuk menunggu di depan gang lalu Saudara Dasam pergi untuk mengambil narkotika jenis shabu lalu sekira pukul 16.00 WIB Saudara DASAM menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening kepada Terdakwa dan diterima oleh Terdakwa kemudian Terdakwa pergi menuju Kecamatan Koto Gasib kabupaten Siak tepatnya di rumah Saudara ADI untuk mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor PCX lalu sekira pukul 18.00 WIB Saudara ADI pergi mengantarkan Terdakwa menuju rumah Terdakwa di Jalan Pertamina RT 013 RW 005 Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak lalu pergi meninggalkan Terdakwa kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 3 (Tiga) paket narkotika jenis shabu lalu Terdakwa membagi menjadi 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dengan rincian 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) yang sebelumnya sudah dipesan oleh Saudara IWIN bersama Saudara JON, Saudara RIAN, dan Saudara ALAN dan 3 (Tiga) Paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) lalu Terdakwa menyimpan di kantong celana lalu sekira pukul 18.20 WIB Saudara IWIN pergi menuju rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saudara IWIN lalu Terdakwa menghubungi Saudara JON, Saudara RIAN, dan Saudara ALAN untuk bertemu di rumah makan nasi gorang yang jaraknya 1 (satu) kilometer dari rumah terdakwa kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saudara JON bersama Saudara Rian dan Saudara ALAN lalu Terdakwa menyerahkan masing-masing 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu lalu Terdakwa kembali pulang menuju rumah Terdakwa lalu sekira pukul 21.00 WIB Saksi STEEN LOURENS HUTABARAT dan DOLI ERIKSON L TOBING selaku anggota polisi resor siak mengamankan Terdakwa lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan bersama Saksi AMIRIL MUKNIN bin Alm LAMIN selaku masyarakat lalu ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah plastik klip bening pembungkus di kantong celana depan sebelah kiri, 1 (satu) unit handphone merk Oppo yang diakui Terdakwa miliknya.
  • Bahwa Terdakwa bersepakat dengan Saudara DASAM (Daftar Pencarian Orang) terdakwa menyerahkan uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) lalu Saudara Dasam menyerahkan narkotika jenis shabu.
  • Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu) setiap paketnya dan dapat menggunakan narkotika secara gratis
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 10/BB/I/14329.00/2026 pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Dua bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S I KOM NIK P.86312 Jabatan: Kepala Unit PT Pegadaian (Persero) Pasar Perawang atas nama terdakwa ENDRIYANO ALS EENG bin NAZARUDIN , dihadapan Sdr DECREE VICTORIUS GEA pangkat AIPDA NRP 87041187 selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

a. 3 (Tiga) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.88 gram dan berat bersih 0.43 gram

Dengan rincian sebagai berikut :

    1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,43 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di laboratories forensik polda riau
    2. 3 (Tiga) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.45 gram sebagai pembungkus barang bukti persidangan di pengadilan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0273/NNF/2026 pada hari Kamis tanggal 29 bulan Januari tahun dua ribu dua puluh Enam yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt MUH FAUZI RAMADHANI, M.H. pangkat Inspektur polisi satu NRP 97020815 jabatan sebagai Ps Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau , YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur polisi Dua NRP 00121339 jabatan sebagai Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, atas nama terdakwa ENDRIYANO ALS EENG bin NAZARUDIN menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor :0459/2026/NNF mengandung Metamfetamina. 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 25mL dengan nomor 0460/2026/NNF mengandung Metamfetamina
  • Bahwa terdakwa ENDRIYANO ALS EENG bin NAZARUDIN dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa ENDRIYANO ALS EENG bin NAZARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidan

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ENDRIYANO ALS EENG bin NAZARUDIN pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Pertamina RT 013 RW 005 Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB STEEN LOURENS HUTABARAT dan DOLO ERIKSON L TOBING selaku anggota polisi resor siak mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak lalu sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Pertamina RT 013 RW 005 Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Saksi STEEN LOURENS HUTABARAT dan DOLI ERIKSON L TOBING selaku anggota polisi resor siak mengamankan Terdakwa lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan bersama Saksi AMIRIL MUKNIN bin Alm LAMIN selaku masyarakat lalu ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah plastik klip bening pembungkus di kantong celana depan sebelah kiri, 1 (satu) unit handphone merk Oppo yang diakui Terdakwa miliknya dan dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 10/BB/I/14329.00/2026 pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Dua bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S I KOM NIK P.86312 Jabatan: Kepala Unit PT Pegadaian (Persero) Pasar Perawang atas nama terdakwa ENDRIYANO ALS EENG bin NAZARUDIN , dihadapan Sdr DECREE VICTORIUS GEA pangkat AIPDA NRP 87041187 selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

a. 3 (Tiga) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.88 gram dan berat bersih

0.43 gram

Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,43 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di laboratories forensik polda riau
  2. 3 (Tiga) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.45 gram sebagai pembungkus barang bukti persidangan di pengadilan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0273/NNF/2026 pada hari Kamis tanggal 29 bulan Januari tahun dua ribu dua puluh Enam yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt MUH FAUZI RAMADHANI, M.H. pangkat Inspektur polisi satu NRP 97020815 jabatan sebagai Ps Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau , YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur polisi Dua NRP 00121339 jabatan sebagai Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, atas nama terdakwa ENDRIYANO ALS EENG bin NAZARUDIN menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor :0459/2026/NNF mengandung Metamfetamina. 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 25mL dengan nomor 0460/2026/NNF mengandung Metamfetamina
  • Bahwa terdakwa ENDRIYANO ALS EENG bin NAZARUDIN dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa ENDRIYANO ALS EENG bin NAZARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88