Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
M. ALMUZAMIL RAHMANSYAH Als UJANG bin SIRAJUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-608/L.4.17/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ALMUZAMIL RAHMANSYAH Als UJANG bin SIRAJUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

?PERTAMA                         

--------- Bahwa terdakwa M. ALMUZAMIL RAHMANSYAH Als UJANG bin SIRAJUDIN pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Gajah Tunggal Kampung Tualang Kecamatan Perawang Kabupaten siak tepatnya di SMP Bina Karya yang berada di semak-semak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 12.00 Sdr RIZKY GUNAWAN Als TIMBUL (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di daerah gajah tunggal perawang dengan kesepakatan apabila narkotika berhasil terjual total keuntungan akan dibagi rata dan Terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara gratis kemudian sekira pukul 17.30 WIB terdakwa pergi menuju gajah tunggal dengan menggunakan  1 (satu) unit sepeda motor shogun (Daftar Pencarian Barang) lalu sekira pukul 18.20 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk ABS yang berada di Jalan Gajah Tunggal Kampung Tualang Kecamatan Perawang Kabupaten siak tepatnya di SMP Bina Karya yang berada di semak-semak kemudian terdakwa membuka kotak rokok dan melihat 68 (enam) puluh delapan paket narkotika jenis shabu di dalam plastik klip bening kemudian terdakwa kembali menuju rumah terdakwa di Jalan Hang Nadim Gg Tamara RT 004 RW 001 Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan menyimpan narkotika jenis shabu di depan rumah dekat tumpukan sampah. Kemudian pada hari senin tanggal 10 November 2025 Terdakwa berhasil menjual 7 paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap paketnya dengan cara pembeli menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika  jenis shabu dan mengirimkan uang melalui aplikasi DANA lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di tumpukan sampah kemudian Terdakwa mengantarkan narkotika jenis shabu menuju Jalan Balak Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten siak. Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 Terdakwa berhasil menjual 4 paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap paketnya dengan cara pembeli menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika  jenis shabu dan mengirimkan uang melalui aplikasi DANA lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di tumpukan sampah kemudian Terdakwa mengantarkan narkotika jenis shabu menuju Jalan Balak Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten siak  Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 Terdakwa berhasil menjual 2 paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap paketnya dengan cara pembeli menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika  jenis shabu dan mengirimkan uang melalui aplikasi DANA lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di tumpukan sampah kemudian Terdakwa mengantarkan narkotika jenis shabu menuju Jalan Balak Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten siak kemudian pada hari Kamis tanggal 13 November 2025  Terdakwa berhasil menjual 5 paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap paketnya dengan cara pembeli menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika  jenis shabu dan mengirimkan uang melalui aplikasi DANA lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di tumpukan sampah kemudian Terdakwa mengantarkan narkotika jenis shabu menuju Jalan Balak Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten siak kemudian pada hari Jumat tanggal 14 November 2025  sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa berhasil menjual paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)   lalu sekira pukul 18.10 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) buah rokok yang berisikan narkotika jenis shabu dari tumpukan sampah lalu meletakkan di atas meja samping teras rumah  lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak bertuliskan paper mint di atas lemari lalu memasukkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu ke dalam kotak paper mint kemudian sekira pukul  21.00 WIB Saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan Saksi STEEN LOURENS HUTABARAT selaku anggota kepolisian Resor Siak mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan didampingi oleh Saksi KHALIL Bin Alm MUKRI selaku masyarakat yang berada di rumah Terdakwa di Jalan Hang Nadim Gg Tamara RT 004 RW 001 Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten siak kemudian ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam kotak bertuliskan paper mint di lantai rumah terdakwa yang sebelumnya dilempar Terdakwa dan 46 (Empat puluh enam) paket narkotika di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk ABS  dengan total  berat kotor 7,90 (tujuh koma sembilan nol) gram dan berat bersih 3,68 (tiga koma enam delapan) gram, 4 (Empat) buah plastik klip bening pembungkus yang berada di teras tepatnya di atas meja, 1 (satu) buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, 3 (tiga) lembar Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) 2 (dua) lembar Rp 5.000 (lima Ribu), satu unit merek handphone itel yang diakui terdakwa miliknya dan dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa bersepakat kepada Sdr RIZKY GUNAWAN Als TIMBUL (Daftar Pencarian Orang) apabila narkotika berhasil terjual total keuntungan akan dibagi rata dan Terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara gratis
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 215/BB/IX/14329.00/2025 pada hari Senin tanggal 17 November 2025 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFFENDI, S.I KOM selaku Kepala Unit  PT. Pegadaian(PERSERO) Pasar Perawang atas nama terdakwa M. ALMUZAMIL RAHMANSYAH Als UJANG bin SIRAJUDIN, melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 47 (empat puluh tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,90 (tujuh koma sembilan nol) gram dan berat bersih 3,68 (tiga koma enam delapan) gram

Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,68 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU;
  2. 47 (empat puluh tujuh)  pembungkus di duga pembungkus shabu dengan berat 4,22 gram sebagai pembungkus barang bukti persidangan pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4193/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. Muh FAUZI RAMADHANI pangkat Inspektur Polisi Satu NRP.97020815 jabatan sebagai Ps Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI pangkat Inspektur Polisi Dua NRP.00121339 jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama terdakwa M. ALMUZAMIL RAHMANSYAH Als UJANG bin SIRAJUDIN menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor : 6202/2025/NNF mengandung POSITIF METAMFETAMINA. dan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 6203/2025/NNF mengandung POSITIF METAMFETAMINA
  • Bahwa terdakwa M. ALMUZAMIL RAHMANSYAH Als UJANG bin SIRAJUDIN dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa M. ALMUZAMIL RAHMANSYAH Als UJANG bin SIRAJUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang -undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa M. ALMUZAMIL RAHMANSYAH Als UJANG bin SIRAJUDIN pada hari Jumat tanggal 14 November 2025  sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Hang Nadim Gg Tamara RT 004 RW 001 Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada  hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB Saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan Saksi STEEN LOURENS HUTABARAT selaku anggota kepolisian Resor Siak mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di  Kecamatan Tualang Kabupaten Siak  lalu sekira pukul  21.00 WIB Saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan Saksi STEEN LOURENS HUTABARAT mencurigai salah satu rumah di Jalan Hang Nadim Gg Tamara RT 004 RW 001 Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten siak kemudian Saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan Saksi STEEN LOURENS HUTABARAT mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan didampingi oleh Saksi KHALIL Bin Alm MUKRI selaku masyarakat kemudian ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam kotak bertuliskan paper mint di lantai rumah terdakwa yang sebelumnya dilempar Terdakwa dan 46 (Empat puluh enam) paket narkotika di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk ABS  dengan total  berat kotor 7,90 (tujuh koma sembilan nol) gram dan berat bersih 3,68 (tiga koma enam delapan) gram, 4 (Empat) buah plastik klip bening pembungkus yang berada di teras tepatnya di atas meja, 1 (satu) buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, 3 (tiga) lembar Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) 2 (dua) lembar Rp 5.000 (lima Ribu), satu unit merek handphone itel yang diakui terdakwa miliknya dan dalam penguasaan Terdakwa.Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 215/BB/IX/14329.00/2025 pada hari Senin tanggal 17 November 2025 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFFENDI, S.I KOM selaku Kepala Unit  PT. Pegadaian(PERSERO) Pasar Perawang atas nama terdakwa M. ALMUZAMIL RAHMANSYAH Als UJANG bin SIRAJUDIN, melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 47 (empat puluh tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,90 (tujuh koma sembilan nol) gram dan berat bersih 3,68 (tiga koma enam delapan) gram

Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,68 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU;
  2. 47 (empat puluh tujuh)  pembungkus di duga pembungkus shabu dengan berat 4,22 gram sebagai pembungkus barang bukti persidangan pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4193/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. Muh FAUZI RAMADHANI pangkat Inspektur Polisi Satu NRP.97020815 jabatan sebagai Ps Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI pangkat Inspektur Polisi Dua NRP.00121339 jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama terdakwa M. ALMUZAMIL RAHMANSYAH Als UJANG bin SIRAJUDIN menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor : 6202/2025/NNF mengandung POSITIF METAMFETAMINA. dan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 6203/2025/NNF mengandung POSITIF METAMFETAMINA
  • Bahwa terdakwa M. ALMUZAMIL RAHMANSYAH Als UJANG bin SIRAJUDIN dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang

 

--------- Perbuatan terdakwa M. ALMUZAMIL RAHMANSYAH Als UJANG bin SIRAJUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1)  huruf a Undang -undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88