Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.B/2026/PN Sak 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
RIVAN MISNANDAR Als RIVAN Bin SUHADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 233/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2059 /L.4.17/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVAN MISNANDAR Als RIVAN Bin SUHADA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa RIVAN MISNANDAR Als RIVAN Bin SUHADA bersama-sama dengan sdr. BEMBENG (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu dibulan April 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Kebun Koperasi Dayun Mandiri Bersama Blok G II Kecamatan Dayun Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Siak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :-------- - Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa RIVAN MISNANDAR Als RIVAN Bin SUHADA bertemu dengan sdr. BEMBENG (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang pada saat itu sdr. BEMBENG (DPO) sedang membawa 1 (satu) unit Yamaha Jupiter tanpa body dan karung goni. Kemudian sdr. BEMBENG (DPO) mengajak terdakwa untuk mencari brondolan buah kelapa sawit di Kebun Koperasi Dayun Mandiri Bersama Blok G II Kecamatan Dayun Kabupaten Siak dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa bersiap-siap dengan membawa 1 (satu) buah gancu dan 3 (tiga) karung goni, lalu terdakwa bersama sdr. BEMBENG (DPO) langsung menuju ke di Kebun Koperasi Dayun Mandiri Bersama Blok G II Kecamatan Dayun Kabupaten Siak tersebut. Sesampainya terdakwa dan sdr. BEMBENG (DPO) ditempat tersebut sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa dan sdr. BEMBENG (DPO) langsung berpencar untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit. Kemudian pada saat karung pertama dan kedua tersebut sudah berhasil terdakwa isi dengan berondolan buah kelapa sawit, terdakwa membawa dan meletakan karung pertama dan kedua tersebut di tepi parit isolasi. Setelah itu tetdakwa kembali masuk kedalam areal kebun dan melanjutkan mengutip brondolan buah kelapa sawit. Kemudian pada saat terdakwa sedang mengutip brondolan buah kelapa sawit, terdakwa melihat ada 1 (satu) tandan buah kelapa sawit yang sudah terjatuh ketanah lalu terdakwa ambil dan terdakwa masukkan kedalam goni. Selanjunya sekira pukul 16.30 Wib pada saat terdakwa hendak mengikat goni yang terdakwa bawa di tepian parit kebun koperasi tiba-tiba datang saksi JAMES SAMOSIR Als. SAMOSIR dan saksi ELIDAR FRENGKY BAGARIANG Als FRENGKY selaku pihak security Kebun Koperasi Dayun Mandiri Bersama Blok G II Kecamatan Dayun Kabupaten Siak yang sedang melakukan patroli ditempat tersebut. Pada saat tersebut Kebun Koperasi Dayun Mandiri Bersama Blok G II Kecamatan Dayun Kabupaten Siak langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) Karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit, 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) buah gancu warna hitam dengan gagang pelepah sawit yang ditemukan tidak jauh dari terdakwa diamankan. Lalu pada saat dilakukan introgasi terdakwa mengaku bahwa terdakwa mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut bersama sdr. BEMBENG (DPO) yang berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk dilakukan proses lebih lanjut. - Bahwa tujuan terdakwa dan sdr. BEMBENG (DPO) mengambil buah kelapa sawit milik Kebun Koperasi Dayun Mandiri Bersama Blok G II Kecamatan Dayun Kabupaten Siak tersebut untuk dijualkan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. - Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan sdr. BEMBENG (DPO) tersebut mengakibatkan Kebun Koperasi Dayun Mandiri Bersama Blok G II Kecamatan Dayun Kabupaten Siak mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp.1.083.500,- (satu juta delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah). - Bahwa terdakwa dan sdr. BEMBENG (DPO) tidak ada memiliki izin atau mendapatkan izin untuk mengambil dan membawa buah kelapa sawit milik Kebun Koperasi Dayun Mandiri Bersama Blok G II Kecamatan Dayun Kabupaten Siak tersebut. ----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RIVAN MISNANDAR Als RIVAN Bin SUHADA pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu dibulan April 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Kebun Koperasi Dayun Mandiri Bersama Blok G II Kecamatan Dayun Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Siak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :------------------ - Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa RIVAN MISNANDAR Als RIVAN Bin SUHADA bertemu dengan sdr. BEMBENG (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang pada saat itu sdr. BEMBENG (DPO) sedang membawa 1 (satu) unit Yamaha Jupiter tanpa body dan karung goni. Kemudian sdr. BEMBENG (DPO) mengajak terdakwa untuk mencari brondolan buah kelapa sawit di Kebun Koperasi Dayun Mandiri Bersama Blok G II Kecamatan Dayun Kabupaten Siak dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa bersiap-siap dengan membawa 1 (satu) buah gancu dan 3 (tiga) karung goni, lalu terdakwa bersama sdr. BEMBENG (DPO) langsung menuju ke di Kebun Koperasi Dayun Mandiri Bersama Blok G II Kecamatan Dayun Kabupaten Siak tersebut. Sesampainya terdakwa dan sdr. BEMBENG (DPO) ditempat tersebut sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa dan sdr. BEMBENG (DPO) langsung berpencar untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit yang mana jarak saya dengan sdr. BEMBENG (DPO) sekitar ±300 (kurang lebih tiga ratus) Meter. Kemudian pada saat karung pertama dan kedua tersebut sudah berhasil terdakwa isi dengan berondolan buah kelapa sawit, terdakwa membawa dan meletakan karung pertama dan kedua tersebut di tepi parit isolasi. Setelah itu tetdakwa kembali masuk kedalam areal kebun dan melanjutkan mengutip brondolan buah kelapa sawit. Kemudian pada saat terdakwa sedang mengutip brondolan buah kelapa sawit, terdakwa melihat ada 1 (satu) tandan buah kelapa sawit yang sudah terjatuh ketanah lalu terdakwa ambil dan terdakwa masukkan kedalam goni. Selanjunya sekira pukul 16.30 Wib pada saat terdakwa hendak mengikat goni yang terdakwa bawa di tepian parit kebun koperasi tiba-tiba datang saksi JAMES SAMOSIR Als. SAMOSIR dan saksi ELIDAR FRENGKY BAGARIANG Als FRENGKY selaku pihak security Kebun Koperasi Dayun Mandiri Bersama Blok G II Kecamatan Dayun Kabupaten Siak yang sedang melakukan patroli ditempat tersebut. Pada saat tersebut Kebun Koperasi Dayun Mandiri Bersama Blok G II Kecamatan Dayun Kabupaten Siak langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) Karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit, 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) buah gancu warna hitam dengan gagang pelepah sawit yang ditemukan tidak jauh dari terdakwa diamankan. Lalu pada saat dilakukan introgasi terdakwa mengaku bahwa terdakwa mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut bersama sdr. BEMBENG (DPO) yang berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk dilakukan proses lebih lanjut. - Bahwa tujuan terdakwa dan sdr. BEMBENG (DPO) mengambil buah kelapa sawit milik Kebun Koperasi Dayun Mandiri Bersama Blok G II Kecamatan Dayun Kabupaten Siak tersebut untuk dijualkan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. - Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan sdr. BEMBENG (DPO) tersebut mengakibatkan Kebun Koperasi Dayun Mandiri Bersama Blok G II Kecamatan Dayun Kabupaten Siak mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp.1.083.500,- (satu juta delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah). - Bahwa terdakwa dan sdr. BEMBENG (DPO) tidak ada memiliki izin atau mendapatkan izin untuk mengambil dan membawa buah kelapa sawit milik Kebun Koperasi Dayun Mandiri Bersama Blok G II Kecamatan Dayun Kabupaten Siak tersebut. ---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88