| Petitum Permohonan |
Berdasarkan fakta yuridis di atas, dengan ini Pemohon mengajukan Permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk berkenan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;------------------------------------------------------
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.TSK /64.B/ IX/ RES.3.3./ 2026/SATRESKRIM tentang PENETAPAN TERSANGKA terhadap PEMOHON PRAPERADILAN tanggal 28 September 2026 yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrimum atas nama Kepolisian Resor Siak, Polda Riau Dr. RAJA KOSMOS PARMULAIS, S.H., M.H TIDAK SAH DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;--------
- Menyatakan SURAT KETERANGAN BEBAS TEMUAN yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak melalui INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SIAK dengan surat Nomor : 700/IK-Sekr/535 tanggal 15 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh Inspektur Daerah Kabupaten Siak Drs. H. FALY WURENDARASTO, M.Si, yang menegaskan bahwa “Berdasarkan data dan catatan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Siak, Bahwa yang bersangkutan TIDAK MEMPUNYAI TEMUAN/TELAH SELESAI DITINDAK LANJUTI sesuai hasil pengawasan/pemeriksaan eksternal dan internal Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Tahun Pemeriksaan 2019 sampai dengan 2022” adalah SAH DAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;--------------------------------------------------------------
- Menyatakan TIDAK SAH dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT terhadap segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon Praperadilan yaitu:
-
- SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor: SP.Sidik/113/XI/RES.3.3/2025/Satreskrim, tanggal 25 November 2025;--
- SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor: SP.Sidik/113.a/VI/RES.3.3/2026/SATRESKRIM, tanggal 22 Juni 2026;--
- SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor: SP.Kab/103/IX/RES.3.3/2026/SATRESKRIM tanggal 30 September 2026;----------------------------------------------------------------------------------
- SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor: SP.Han/98/X/Res.3.3/2026/SATRESKRIM, tanggal 1 Oktober 2026;----
5. Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya;------------------------------------------------------------------------
6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIAK/POLDA RIAU tanggal 24 November 2025;-------------------------------------------------------
7. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------- |