Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.B/2026/PN Sak 1.REZA HENDRAWAN, S.H
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
IRWAN SYALEH DAULAY Alias UCOK Bin MUHAMMAD RASID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 275/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2329/L.4.17/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN SYALEH DAULAY Alias UCOK Bin MUHAMMAD RASID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa Terdakwa IRWAN SYALEH DAULAY Alias UCOK Bin MUHAMMAD RASID (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 02.49 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di depan pasar belantik yang beralamat di Jalan Sutomo, Kelurahan Suak Lanjut, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa sedang berada di bengkel milik Terdakwa yang berada di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa memiliki niat untuk melakukan pencurian dikarenakan Terdakwa tidak memiliki uang untuk berobat kaki Terdakwa yang sebelumnya mengalami kecelakaan dan memberikan jajan sekolah anak Terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa pergi menuju Jalan Sutomo Kelurahan Suak Lanjut Kecamatan Siak Kabupaten Siak tepatnya di depan pasar belantik menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nopol BM 5836 AAW dengan tujuan mengambil kabel instalasi merek NYM 3x2.5 mm dengan panjang 48m dan kabel instalasi merek NYM 2x1.5 mm dengan panjang 28m yang berada di dalam tiang lampu jalan, kemudian sesampainya Terdakwa di tiang lampu tersebut Terdakwa menarik kabel yang berada di dalam tiang lampu melalui lubang pada tiang lalu memotong kabel tersebut menggunakan 1 (satu) buah tang dengan gagang berwarna coklat, selanjutnya Terdakwa memasukkan kabel tersebut ke dalam jok motor namun dikarenakan kabel tersebut tidak bisa dimasukkan semua lalu Terdakwa mencari dan menemukan 1 (satu) buah goni berwarna putih dari tempat sampah yang berada dekat Terdakwa mengambil kabel tersebut lalu memasukkan kabel tersebut ke dalam 1 (satu) buah goni berwarna putih, kemudian Terdakwa pergi menuju Jembatan Kaca SKYWORLD Kecamatan Mempura Kabupaten Siak dengan tujuan mengambil kabel jenis lainnya, selanjutnya sekira pukul 02.45 WIB Saksi MERZA Alias MERZA bin KALID sedang melaksanakan patroli dengan berjalan kaki lalu melihat Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nopol BM 5836 AAW sedang berhenti di depan rumah datuk sisir, kemudian dikarenakan Saksi MERZA merasa curiga lalu Saksi MERZA memantau Terdakwa sedang berusaha menarik kabel lampu penerangan jalan umum di kawasan jembatan kaca SKYWORLD secara paksa, selanjutnya Saksi MERZA memberitahu Saksi YUSRI Alias IYUS bin IDRUS untuk melakukan pengamanan terhadap Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa berhasil diamankan lalu Saksi YUSRI menghubungi Saksi SYAHIDIN Alias DIDIN bin MUHAMMAD YATIM dan memberitahu bahwa telah dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa di Jalan Datuk Pesisir Desa Kampung Tengah Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, selanjutnya Saksi SYAHIDIN pergi menuju lokasi Terdakwa diamankan oleh Saksi YUSRI dan Saksi MERZA lalu Saksi SYAHIDIN melakukan introgasi terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa mengaku telah melakukan pencurian terhadap kabel tersebut, selanjutnya Saksi SYAHIDIN menghubungi pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil kabel instalasi merek NYM 3x2.5 mm dengan panjang 48m dan kabel instalasi merek NYM 2x1.5 mm dengan panjang 28m, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari Dinas Perhubungan Kabupaten Siak selaku korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Dinas Perhubungan Kabupaten Siak selaku korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.2.113.440,- (dua juta seratus tiga belas ribu empat ratus empat puluh rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa IRWAN SYALEH DAULAY Alias UCOK Bin MUHAMMAD RASID (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 02.49 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di depan pasar belantik yang beralamat di Jalan Sutomo, Kelurahan Suak Lanjut, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa sedang berada di bengkel milik Terdakwa yang berada di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa memiliki niat untuk melakukan pencurian dikarenakan Terdakwa tidak memiliki uang untuk berobat kaki Terdakwa yang sebelumnya mengalami kecelakaan dan memberikan jajan sekolah anak Terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa pergi menuju Jalan Sutomo Kelurahan Suak Lanjut Kecamatan Siak Kabupaten Siak tepatnya di depan pasar belantik menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nopol BM 5836 AAW dengan tujuan mengambil kabel instalasi merek NYM 3x2.5 mm dengan panjang 48m dan kabel instalasi merek NYM 2x1.5 mm dengan panjang 28m yang berada di dalam tiang lampu jalan, kemudian sesampainya Terdakwa di tiang lampu tersebut Terdakwa menarik kabel yang berada di dalam tiang lampu melalui lubang pada tiang lalu memotong kabel tersebut menggunakan 1 (satu) buah tang dengan gagang berwarna coklat, selanjutnya Terdakwa memasukkan kabel tersebut ke dalam jok motor namun dikarenakan kabel tersebut tidak bisa dimasukkan semua lalu Terdakwa mencari dan menemukan 1 (satu) buah goni berwarna putih dari tempat sampah yang berada dekat Terdakwa mengambil kabel tersebut lalu memasukkan kabel tersebut ke dalam 1 (satu) buah goni berwarna putih, kemudian Terdakwa pergi menuju Jembatan Kaca SKYWORLD Kecamatan Mempura Kabupaten Siak dengan tujuan mengambil kabel jenis lainnya, selanjutnya sekira pukul 02.45 WIB Saksi MERZA Alias MERZA bin KALID sedang melaksanakan patroli dengan berjalan kaki lalu melihat Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nopol BM 5836 AAW sedang berhenti di depan rumah datuk sisir, kemudian dikarenakan Saksi MERZA merasa curiga lalu Saksi MERZA memantau Terdakwa sedang berusaha menarik kabel lampu penerangan jalan umum di kawasan jembatan kaca SKYWORLD secara paksa, selanjutnya Saksi MERZA memberitahu Saksi YUSRI Alias IYUS bin IDRUS untuk melakukan pengamanan terhadap Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa berhasil diamankan lalu Saksi YUSRI menghubungi Saksi SYAHIDIN Alias DIDIN bin MUHAMMAD YATIM dan memberitahu bahwa telah dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa di Jalan Datuk Pesisir Desa Kampung Tengah Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, selanjutnya Saksi SYAHIDIN pergi menuju lokasi Terdakwa diamankan oleh Saksi YUSRI dan Saksi MERZA lalu Saksi SYAHIDIN melakukan introgasi terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa mengaku telah melakukan pencurian terhadap kabel tersebut, selanjutnya Saksi SYAHIDIN menghubungi pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil kabel instalasi merek NYM 3x2.5 mm dengan panjang 48m dan kabel instalasi merek NYM 2x1.5 mm dengan panjang 28m, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari Dinas Perhubungan Kabupaten Siak selaku korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Dinas Perhubungan Kabupaten Siak selaku korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.2.113.440,- (dua juta seratus tiga belas ribu empat ratus empat puluh rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana----

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88