| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Sak | Rosmawati Ginting | 1.fransisco batama meliala 2.andrey persada meliala |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Sebelah Utara berbatas dengan sungai ----------------------- 115 M Sebelah Timur berbatas dengan Susanti/Wita Afdiani --------- 212 M Sebelah Selatan berbatas dengan Wita Afdiani ---------------- 112 M Sebelah Barat berbatas dengan dengan Andrey P. Meliala ---- 200 M Adalah milik Penggugat; Surat Keterangan Ganti Rugi Penghulu Lurah Kampung Minas Barat Nomor : 181.1/PDS/MB/003.12.23/308 tertanggal 11 desember 2023, , luas ± 20.866,25 m2, atas nama Andrey Persada Meliala; Sebelah Utara berbatas dengan sungai ----------------------- 130 M Sebelah Timur berbatas dengan Fransisco B Meliala ---------- 212 M Sebelah Selatan berbatas dengan Normis Tipuneno ---------- 112 M Sebelah Barat berbatas dengan dengan Lontai ---------------- 200 M Adalah milik Penggugat;
Sebelah Utara berbatas dengan sungai ----------------------- 115 M Sebelah Timur berbatas dengan Susanti/Wita Afdiani --------- 212 M Sebelah Selatan berbatas dengan Wita Afdiani ---------------- 112 M Sebelah Barat berbatas dengan dengan Andrey P. Meliala ---- 200 M Surat Keterangan Ganti Rugi Penghulu Lurah Kampung Minas Barat Nomor : 181.1/PDS/MB/003.12.23/308 tertanggal 11 desember 2023, luas ± 20.866,25 m2, atas nama Andrey Persada Meliala; Sebelah Utara berbatas dengan sungai ----------------------- 130 M Sebelah Timur berbatas dengan Fransisco B Meliala ---------- 212 M Sebelah Selatan berbatas dengan Normis Tipuneno ---------- 112 M Sebelah Barat berbatas dengan dengan Lontai ---------------- 200 M 5. Menyatakan Penggugat berhak untuk menerima manfaat dalam bentuk apapun dari objek perkara aquo; 6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
