| Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa JANTINUS BUTAR-BUTAR Als JANNUR bersama-sama dengan sdr. EDI SUHARDI HAREFA dan sdr. BRONSON MARPAUNG (keduanya masuk dalam daftar pencairan orang) pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang berada di Pkm 31300, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB datang sdr. EDI SUHARDI HAREFA (masuk dalam daftar pencairan orang) kerumah Terdakwa, dan mengajak Terdakwa untuk mengambil kabel pemanas pipa (heater cable) milik PT. Bumi Siak Pusako di Pkm 31300, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak yang berada dipinggir jalan didalam sebuah pipa besi, yang mana pipa besi tersebut sudah berhasil dirusak dan kabel tersebut juga sudah dipotong antara ujung satu dengan ujung lainnya oleh sdr. EDI SUHARDI HAREFA sehingga, Terdakwa dan sdr. EDI SUHARDI HAREFA tinggal mengambil kabel tersebut. Selanjutnya sekira pukul 08.25 WIB Terdakwa dan sdr. EDI SUHARDI HAREFA pergi kerumah sdr. BRONSON MARPAUNG (masuk dalam daftar pencarian orang) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, dan setibanya dirumah sdr. BRONSON MARPAUNG tersebut, Terdakwa dan sdr. EDI SUHARDI HAREFA meminta sdr. BRONSON MARPAUNG mengantarkan Terdakwa dan sdr. EDI SUHARDI HAREFA menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tersebut menuju ke Pkm 31300, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kemudian sdr. BRONSON MARPAUNG mengantarkan Terdakwa dan sdr. EDI SUHARDI HAREFA ke Pkm 31300, Desa Pinang Sebatang tersebut, dan sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dan sdr. EDI SUHARDI HAREFA tiba di Pkm 31300, Desa Pinang Sebatang, lalu sdr. BRONSON MARPAUNG pergi meninggalkan Terdakwa dan sdr. EDI SUHARDI HAREFA dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, sementara Terdakwa dan sdr. EDI SUHARDI HAREFA pergi ke arah pipa yang sudah dilobangi lalu Terdakwa dan sdr. EDI SUHARDI HAREFA menarik kabel pemanas pipa (heater cable) milik PT. Bumi Siak Pusako sepanjang lebih kurang 150 (seratus lima puluh) meter. Kemudian setelah kabel tersebut berhasil ditarik, sdr. EDI SUHARDI HAREFA menggulung kabel tersebut dan memasukkan kabel tersebut kedalam 1 (satu) buah karung berwarna putih yang sebelumnya dibawa oleh sdr. EDI SUHARDI HAREFA, tidak lama kemudian datang dua orang berpakaian security sedang melakukan patroli menggunakan sepeda motor di area tersebut, lalu melihat hal tersebut Terdakwa dan sdr. EDI SUHARDI HAREFA melarikan diri kedalam kebun-kebun dengan meninggalkan gulungan kabel didalam karung warna putih di area Pkm 31300, Desa Pinang Sebatang tersebut. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB sdr. EDI SUHARDI HAREFA menelpon sdr. BRONSON MARPAUNG untuk meminta jemput, lalu sdr. BRONSON MARPAUNG menjemput Terdakwa dan sdr. EDI SUHARDI HAREFA di Jalan Barum disekitaran PT. Indah Kiat Pulp & Papper, kemudian Terdakwa, sdr. EDI SUHARDI HAREFA dan sdr. BRONSON MARPAUNG pulang kerumah masing-masing.
- Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa pergi keluar kearah Jl. Hangtuah Km.3 Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dan melintasi Pkm 31300, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, dan ditengah perjalanan tersebut Terdakwa diteriaki maling dan ditangkap oleh warga sekitar Pkm 31300, Desa Pinang Sebatang tersebut. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa diserahkan oleh warga Desa Pinang Sebatang kepada anggota TNI yang sedang bertugas di Desa tersebut, lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dibawa oleh security dari PT. Bumi Siak Pusako yang datang ke lokasi Desa Pinang Sebatang tersebut, dan membawa Terdakwa beserta barang bukti yang potongan kabel dalam karung yang ditemukan di Pkm 31300, Desa Pinang Sebatang ke Kantor Polres Siak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengambil kabel pemanas pipa (heater cable) milik PT. Bumi Siak Pusako yaitu :
- Pertama dilakukan pada hari Sabut tanggal 15 November 2025 di Km. 4 Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak yang mana dari hasil penjualan kabel dari kejadian pertama Terdakwa mendapat bagian dalam bentuk uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Kedua dilakukan Terdakwa pada hari Selawsa tanggal 18 November 2025 di Jl. Cendrawasaih, Perawang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak yang mana dari hasil penjualan kabel dari kejadian pertama Terdakwa mendapat bagian dalam bentuk uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Ketiga dilakukan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025, hari dimana Terdakwa ditangkap.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari PT. Bumi Siak Pusako. Dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Bumi Siak Pusako mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 41.580.000,- (empat puluh satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-
Atau
----------- Bahwa Terdakwa JANTINUS BUTAR-BUTAR Als JANNUR bersama-sama dengan sdr. EDI SUHARDI HAREFA dan sdr. BRONSON MARPAUNG (keduanya masuk dalam daftar pencairan orang) pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang berada di Pkm 31300, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB datang sdr. EDI SUHARDI HAREFA (masuk dalam daftar pencairan orang) kerumah Terdakwa, dan mengajak Terdakwa untuk mengambil kabel pemanas pipa (heater cable) milik PT. Bumi Siak Pusako di Pkm 31300, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak yang berada dipinggir jalan didalam sebuah pipa besi, yang mana pipa besi tersebut sudah berhasil dirusak dan kabel tersebut juga sudah dipotong antara ujung satu dengan ujung lainnya oleh sdr. EDI SUHARDI HAREFA sehingga, Terdakwa dan sdr. EDI SUHARDI HAREFA tinggal mengambil kabel tersebut. Selanjutnya sekira pukul 08.25 WIB Terdakwa dan sdr. EDI SUHARDI HAREFA pergi kerumah sdr. BRONSON MARPAUNG (masuk dalam daftar pencarian orang) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, dan setibanya dirumah sdr. BRONSON MARPAUNG tersebut, Terdakwa dan sdr. EDI SUHARDI HAREFA meminta sdr. BRONSON MARPAUNG mengantarkan Terdakwa dan sdr. EDI SUHARDI HAREFA menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tersebut menuju ke Pkm 31300, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kemudian sdr. BRONSON MARPAUNG mengantarkan Terdakwa dan sdr. EDI SUHARDI HAREFA ke Pkm 31300, Desa Pinang Sebatang tersebut, dan sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dan sdr. EDI SUHARDI HAREFA tiba di Pkm 31300, Desa Pinang Sebatang, lalu sdr. BRONSON MARPAUNG pergi meninggalkan Terdakwa dan sdr. EDI SUHARDI HAREFA dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, sementara Terdakwa dan sdr. EDI SUHARDI HAREFA pergi ke arah pipa yang sudah dilobangi lalu Terdakwa dan sdr. EDI SUHARDI HAREFA menarik kabel pemanas pipa (heater cable) milik PT. Bumi Siak Pusako sepanjang lebih kurang 150 (seratus lima puluh) meter. Kemudian setelah kabel tersebut berhasil ditarik, sdr. EDI SUHARDI HAREFA menggulung kabel tersebut dan memasukkan kabel tersebut kedalam 1 (satu) buah karung berwarna putih yang sebelumnya dibawa oleh sdr. EDI SUHARDI HAREFA, tidak lama kemudian datang dua orang berpakaian security sedang melakukan patroli menggunakan sepeda motor di area tersebut, lalu melihat hal tersebut Terdakwa dan sdr. EDI SUHARDI HAREFA melarikan diri kedalam kebun-kebun dengan meninggalkan gulungan kabel didalam karung warna putih di area Pkm 31300, Desa Pinang Sebatang tersebut. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB sdr. EDI SUHARDI HAREFA menelpon sdr. BRONSON MARPAUNG untuk meminta jemput, lalu sdr. BRONSON MARPAUNG menjemput Terdakwa dan sdr. EDI SUHARDI HAREFA di Jalan Barum disekitaran PT. Indah Kiat Pulp & Papper, kemudian Terdakwa, sdr. EDI SUHARDI HAREFA dan sdr. BRONSON MARPAUNG pulang kerumah masing-masing.
- Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa pergi keluar kearah Jl. Hangtuah Km.3 Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dan melintasi Pkm 31300, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, dan ditengah perjalanan tersebut Terdakwa diteriaki maling dan ditangkap oleh warga sekitar Pkm 31300, Desa Pinang Sebatang tersebut. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa diserahkan oleh warga Desa Pinang Sebatang kepada anggota TNI yang sedang bertugas di Desa tersebut, lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dibawa oleh security dari PT. Bumi Siak Pusako yang datang ke lokasi Desa Pinang Sebatang tersebut, dan membawa Terdakwa beserta barang bukti yang potongan kabel dalam karung yang ditemukan di Pkm 31300, Desa Pinang Sebatang ke Kantor Polres Siak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengambil kabel pemanas pipa (heater cable) milik PT. Bumi Siak Pusako yaitu :
- Pertama dilakukan pada hari Sabut tanggal 15 November 2025 di Km. 4 Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak yang mana dari hasil penjualan kabel dari kejadian pertama Terdakwa mendapat bagian dalam bentuk uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Kedua dilakukan Terdakwa pada hari Selawsa tanggal 18 November 2025 di Jl. Cendrawasaih, Perawang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak yang mana dari hasil penjualan kabel dari kejadian pertama Terdakwa mendapat bagian dalam bentuk uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Ketiga dilakukan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025, hari dimana Terdakwa ditangkap.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari PT. Bumi Siak Pusako. Dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Bumi Siak Pusako mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 41.580.000,- (empat puluh satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)..
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |