Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
287/Pid.Sus/2025/PN Sak | NINDY AXELLA, S.H. | BAYU KURNIAWAN Als. BAYU Bin BASRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 287/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2808 /L.4.17/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa BAYU KURNIAWAN Als. BAYU Bin BASRI, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Setai RT 009 RK 003 Kampung Benteng Hulu Kecamatan Mempura Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I “, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa perbuatan Terdakwa BAYU KURNIAWAN Als. BAYU Bin BASRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa BAYU KURNIAWAN Als. BAYU Bin BASRI, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Setai RT 009 RK 003 Kampung Benteng Hulu Kecamatan Mempura Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanam“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa perbuatan Terdakwa BAYU KURNIAWAN Als. BAYU Bin BASRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |