Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti Identitas Penulisan Nama Pemohon danĀ Nama Orang Tua Ibu yaitu :
- Pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon denan NIK: 1408035912910001 tertanggal 03-04-2024, Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1408031602170004 tertanggal 03-04-2024 danĀ Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 477/DKCS/0001340/1997 tertanggal 04 Juni 1997 yang semula tertulis dan terbaca bernama DESI RATNA SARI HARAHAP menjadi tertulis dan terbaca nama Pemohon bernama DESI RATNA SARI;
- Pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama MARISA DESMA SYAFITRI dengan Nomor : 2171-LU-02082016-0006 tertanggal 02 Agustus 2016 yang semula tertulis nama orang tua (Ibu) DESI RATNA SARI HARAHAP menjadi tertulis dan terbaca orang tua (Ibu) DESI RATNA SARI;
- Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |