Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2025/PN Sak 1.RITA Br LUBIS
2.EVI IRAWATI
2.JOHAN KADIR
3.DEWI YANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2025/PN Sak
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RITA Br LUBIS
2EVI IRAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARGA PRAYUDI S, S.H.,M.H.RITA Br LUBIS
2ARGA PRAYUDI S, S.H.,M.H.EVI IRAWATI
Tergugat
NoNama
1JOHAN KADIR
2DEWI YANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kab. SIAK
2KEPALA KANTOR KAMPUNG PERAWANG BARAT
3KEPALA KANTOR KECAMATAN TUALANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan pada uraian dalil sebagaimana tersebut di atas, maka Penggugat I (Rita Br. Lubis) dan Penggugat II (Evi Irawati) dengan ini memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Siak Kelas II/ Majelis Hakim yang kelak memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk berkenan menetapkan hari persidangan, seraya memanggil semua pihak yang terkait dan mengambil putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;

  1. PREMIER:
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------------
  2. Menyatakan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik Tengugat I (Johan Kadir) tanah seluas ± 30000 m?2; dengan Nomor Register :  218/ GR/1993 tertanggal 05 Juni 1992 oleh Camat Siak dengan ukuran dan batas-batas adalah sebagai berikut; -----------
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Nazar Hamzah ------------------------------100 M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Nazar Hamzah----------------------------100 M
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Nazar Hamzah---------------------------- 300 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Johan Kadir-------------------------------- 300 M

ADALAH SAH MILIK TERGUGAT I ( JOHAN KADIR); ------------------------

3. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor Register :  218/ GR/1993 milik Tengugat I (Johan Kadir)  yang sudah dipecah menjadi:

b. Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)  tanah seluas ± 200 m?2; dengan Register Kantor Kecamatan Tualang Nomor: 581/SKGR-KT/VI/2021 tertanggal 31 Juni 2021 atas nama Rita Br. Lubis yang ditandatangani Turut Tergugat III ( Kepala Kantor Kecamatan Tualang ) dengan batas-batas sebagai berikut;

  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Bageria Guhgud -------------------------20 M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Redium Lusnia S----------------------20 M
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jalan ------------------------------------- 10 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Budiono (Alm.)--------------------------10 M

b. Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) tanah seluas ± 150 m?2; dengan Nomor Register Kantor Kecamatan Tualang Nomor: 177/SKGR-KT/III/2022 tertanggal 04 Maret 2022 An. Evi Irawati yang ditadatangani oleh Turut Tergugat III ( Kepala Kantor Kecamatan Tualang ) dengan batas-batas sebagai berikut;

  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Mardos ------------------------------------10 M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jalan ------------------------------------10 M
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Heru ------------------------------------- 15 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Roni --------------------------------------15 M

ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT I (RITA BR. LUBI) DAN PENGUGAT II (EVI IRAWATI); 

4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I  (Johan Kadir) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

5.Menyatakan Perbuatan Tergugat II (Dewi Yanti) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 

6. Menghukum Tergugat I (Johan Kadir) untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat jual beli dan memberikan klarifikasi secara langsung kepada Penggugat I (Rita Br. Lubis) dan Penggugat II (Evi Irawati); 

7. Menghukum Tergugat I (Johan Kadir) dan Tergugat II (Dewi Yanti) untuk membayar kerugian Materil dan Imateril sebesar Rp. 660.000.000,- ( Enam Ratus Enam Puluh Juta Rupiah ); 

8. Menghukum Tergugat I (Johan Kadir) dan Tergugat II (Dewi Yanti) apabila lalai melaksanakan isi putusan ini untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)  per hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

9. Memerintahkan Turut Tergugat I (Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Siak) untuk membuka pemblokiran atas objek perkara dalam Pokok Aquo;

10. Memerintahkan Turut Tergugat I (Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kab. Siak), Turut Tergugat II ( Kepala Kantor Kampung Perawang Barat ), dan Turut Tergugat III (Kepala Kantor Kecamatan Tualang) untuk mematuhi isi Putusan ini sejauh berkaitan dengan kewenangan administratifnya; 

11. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih  dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terdapat Upaya Hukum Perlawanan/verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali; 

12. Membebankan Tergugat I (Johan Kadir) dan Tergugat II (Dewi Yanti) untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88