Petitum |
PRIMEIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Sudaryono adalah sah menurut hukum yang dituangkan pada Akta Jual Beli nomor: 463/2024 tanggal 30 Juli 2024 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kantor Notaris Irmaini, S.H beralamat Jl. Raja Kecik Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang dikuasai luasnya lebih kurang (±) 16.657,71 M?2; (enam belas ribu enam ratus lima puluh tujuh koma tujuh satu meter persegi) yang terletak di Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
- Utara dengan Sutikno 48 Meter:
- Selatan dengan Sugianto dan Jalan 47 Meter;
- Timur dengan Supardi 433 Meter;
- Barat dengan Nono 435 Meter.
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 224 tanggal 21 Oktober tahun 1991 atas nama Sudaryono, sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur Nomor: 00229/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang dikuasai seluas lebih kurang (±) 16.657,71 M?2; (enam belas ribu enam ratus lima puluh tujuh koma tujuh satu meter persegi) terletak di RT. 003 RK. 002, Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. dengan batas-batas :
- Utara dengan Sutikno 48 Meter:
- Selatan dengan Sugianto dan Jalan 47 Meter;
- Timur dengan Supardi 433 Meter;
- Barat dengan Nono 435 Meter.
Adalah sah menjadi milik Penggugat dan Penggugat berhak untuk mengambil manfaat di atas tanah tersebut.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah memasang papan atau plang dan tanaman pisang di tanah milik Penggugat tanpa sepengetahuan juga izin dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan klaim Para Tergugat atas tanah yang dikuasai Penggugat seluas lebih kurang (±) 557,71 M?2; (lima ratus lima puluh tujuh koma tujuh satu meter persegi) yang terletak di pingir jalan poros Desa Banjar Semiani RT 003 RK. 002, Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. dengan ukuran tanah :
- Utara dengan Penggugat 24 Meter:
- Selatan dengan Jalan 26 Meter;
- Timur dengan Supardi 18 Meter;
- Barat dengan Sugianto 29 Meter.
Adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat dengan cara tunai dan sekaligus sejak perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, sebesar Rp. 505.000.000,- (lima ratus lima juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril yang dialami Penggugat dengan cara tunai dan sekaligus sejak perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama pemegang hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 224 dari nama Sudaryono kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melanjutkan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 224 tanggal 21 Oktober tahun 1991 Kepada Penggugat yang terletak di Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul di dalam perkara ini.
SUBSIDEIR:
Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |