| Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka Sdr MAULANA RAMAHDANI Dkk, diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana pencurian berupa 20 (dua puluh) tandan Buah Kelapa Sawit milik PT.KTU ASTRA, yang terjadi Pada hari Kamis, tanggal 27 November 2025 sekira pukul 02.15 WIB di Areal PT.KTU ASTRA Afdeling OI Blok 22 Dusun Suka Maju Kampung Kuala Gasib Kec. Koto Gasib Kab. Siak, yang dilakukan oleh Tersangka MAULANA RAMADANI, Dkk sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 Jo Pasal 364 Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan dan jumlah dalam KUHP sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 24 / XI / 2025 / POLSEK KOTO GASIB / POLRES SIAK / POLDA RIAU, pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 |