| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 424/Pid.Sus/2025/PN Sak | ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH | AMDANI Bin PITER ARIFIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 424/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4219/L.4.17/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa AMDANI Bin PITER ARIFIN pada hari Kamis Tanggal 04 September 2025 Sekira Pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Jl. Swadaya, RT 007 / RW 004, Desa Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Bahwa Terdakwa AMDANI Bin PITER ARIFIN pada hari Kamis Tanggal 04 September 2025 Sekira Pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Jl. Swadaya, RT 007 / RW 004, Desa Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
