| Dakwaan |
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas maka Penyidik / Penyidik Pembantu berpendapat :
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdri. Sdri HERTINI Dan Sdri.SRI MAYA SARI benar telah melakukan Tindak Pidana pencurian terhadap 3 (tiga) Tandan Buah kelapa sawit milik kebun Sam - sam PT. Ivomas Tunggal yang dilakukan oleh Sdri. Sdri HERTINI Dan Sdri.SRI MAYA SARI, yang diketahui terjadi pada hari Sabtu, tangggal 28 Februari 2026 sekira pukul 12.30 Wib, di Blok M 37 Divisi V Kebun Sam-sam PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang-undang Republik Indonesia no. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |